Pantai Dalam CA Jadi Wisata Andalan Masyarakat

Pantai Dalam CA Jadi Wisata Andalan Masyarakat

Terlanjur Dimanfaatkan Pengelola Wisata

MUKOMUKO - Ada beberapa objek wisata pantai di Kabupaten Mukomuko ramai dikunjungi oleh masyarakat. Namun tidak banyak masyarakat yang mengetahui bahwa beberapa objek wisata pantai tersebut masuk dalam kawasan cagar alam (CA), namun masyarakat tidak menyadari bahwa tindakannya memasuki lokasi pantai bahkan melakukan aktivitas di lokasi tersebut melanggar aturan yang berlaku. Apalagi ada masyarakat atau pengelola pantai melakukan pembangunan atau menanam tanaman sawit. Terkait hal ini, Kabid Pariwisata Dinas Pariwisata, Kepemudaan, Olahraga (Disparpora) Kabupaten Mukomuko, Yulia Reni, SS mengatakan pengelola pantai di daerah ini sering menerima surat teguran dari BKSDA terkait dengan aktivitasnya dalam kawasan cagar alam. Namun surat teguran tersebut tidak ditanggapi oleh pengelola objek wisata pantai. ‘’Kabarnya salah satu pengelola kawasan pantai di daerah ini mendapat teguran dan diminta untuk tidak melakukan aktivitas dalam kawasan cagar alam. Tapi pengelola pantai tidak menanggapinya,’’ ujar Reni. Lanjutnya, sebelumnya pihaknya juga pernah melakukan pendekatan dengan warga yang melakukan aktivitas dalam kawasan CA tersebut dan meminta tidak merusak pohon yang berada dalam lokasi tersebut. Diakuinya juga, ada salah satu warga yang memang sudah lama melakukan aktivitas dalam kawasan CA, namun mereka tidak merusak atau mengurangi pohon yang ada, bahkan mereka menambahnya. Meskipun demikian, menurutnya, tindakan warga di lokasi tersebut tetap melanggar karena lokasi pantai tersebut berada dalam kawasan cagar alam. Meskipun pihak BKSDA melarang setiap orang memasuki kawasan CA, namun sampai sekarang tidak ada tindakan nyata dari aparat untuk melarang warga tersebut. ‘’Hanya saja pihak BKSDA pernah melakukan eksekusi terhadap tanaman kelapa sawit di dalam kawasan cagar alam sepanjang pantai di daerah in. Selain itu aparat dari BKSDA pernah membongkar bangunan usaha yang berada di kawasan cagar alam sepanjang pantai Air Rami atau yang disebut oleh warga setempat Pantai Agam,’’ jelas Reni. Tambahnya, agar tidak menimbulkan permasalahan, Pemerintah Kabupaten Mukomuko hampir setiap tahun mengusulkan penurunan status kawasan cagar alam yang telanjur dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai objek wisata menjadi taman wisata alam (TWA). Dimana pihak Disparpora menyampaikan usulan tertulis untuk meminta penurunan status cagar alam satu dan menjadi minimal TWA kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam. Sedikitnya terdapat enam pantai dalam kawasan cagar alam yang potensial menjadi tujuan wisata di daerah ini yakni Pantai Air Buluh, Pantai Retak Ilir, Pantai Teluk Bakung, Pantai Pandan Wangi, Pantai Air Patah dan Pantai Umbul 25 di satuan pemukiman 10. ‘’Saat ini kita perbaiki surat usulan penurunan status CA menjadi TWA yang kita usulkan sebelumnya. Karena usulan pertama kita tidak melampirkan luas kawasan CA yang hendak diturunkan statusnya,’’ tutup Reni. (api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: