Bejat! Bocah SD 20 Kali Digagahi Ayah Tiri
MUKOMUKO – Polres Mukomuko dibawah Komando Kapolres AKBP. Witdiardi, S.IK, MH kembali mengungkap dugaan kejahatan terhadap anak dibawah umur. Dimana bocah SD 11 tahun sebut saja namanya Bunga asal Kecamatan XIV Koto diduga digagahi oleh ayah tirinya sendiri, berinisial WA (44). Tidak tanggung-tanggung, menurut pengakuan pelaku pada penyidik Polres Mukomuko, tindakan tidak bermoral ini sudah terjadi sejak Maret lalu dan ia sudah menggarap anak tirinya tersebut hingga 20 kali. Modusnya dengan cara memaksa dan mengancam korban agar tidak menceritakan pada siapapun. Kejadian ini terungkap saat ibu korban memergoki pelaku tengah menyetubuhi korban di rumahnya. Kronologisnya, pelaku sudah menikah dengan ibu korban sekitar 10 tahun lalu, saat korban masih kecil. Awalnya hubungan pelaku dengan korban baik-baik saja, layaknya orang tua dengan anak. Korban sendiri sudah cukup percaya dengan ayah tirinya dan mengharapkannya sebagai pelindung. Namun entah setan apa yang merasuki pelaku, sekitar beberapa bulan lalu, niat jahatnya muncul saat melihat korban yang masih kelas 6 SD ini. Memanfaatkan kedekatannya, pelaku mulai menjadikan korban sebagai budak pemuas nafsunya. Modusnya dengan cara mengancam korban akan dipukuli hingga dianiaya jika tidak mau melayani dan menyebarkan tindakannya pada orang lain. Akhirnya gadis manis yang malang ini terpaksa menyerah dalam ketakutan menjadi budak nafsu orang yang seharusnya tempat ia berlindung tersebut. Setiap ada kesempatan, korban selalu dikerjai pelaku. Kejadian ini terungkap pada 25 Agustus 2021 kemarin, saat ibu korban memergoki pelaku sedang menyetubuhi anaknya. Kejadian ini langsung dilaporkan ke pihak berwajib. Tidak butuh waktu lama, akhirnya Reskrim Polres Mukomuko berhasil meringkus pelaku di rumah istri mudanya di Kecamatan Selagan Raya. Kapolres Mukomuko AKBP. Witdiardi, S.IK, MH didampingi Kasat Reskrim, Iptu Teguh Ari Aji,S.IK pada awak media menjelaskan, pelaku sudah diamankan dan ditetapkan dengan tersangka. Ancamannya kurungan selama minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Hal ini sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 dan ayat dua Undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014. Ia juga membenarkan menurut pengakuan dari korban, kejadiannya sudah 20 kali terhitung sejak beberapa bulan lalu. ‘’Setelah mendapat laporan, tim kita langsung melakukan pencarian terhadap pelaku, beberapa jam kemudian, langsung amankan dari rumah istri mudanya di Kecamatan Selagan Raya. Pelaku sudah ditetapkan tersangka dengan ancaman pidana,’’ kata Kapolres. Dalam kesempatan ini Kapolres mengingatkan pada masyarakat untuk menjaga dan mengawasi anak-anaknya dibawah umur. Kejahatan seperti ini bisa menimpa siapa saja dan pelakunya bisa orang terdekat dari korban. Sebab sudah banyak kejadian, anak dibawah umur menjadi korban kejahatan orang tua tiri, kakek, tetangga dan bahkan orang tuanya sendiri. ‘’Kita ingatkan pada orang tua untuk mengawasi anaknya selama 24 jam, pelakunya bisa siapa saja, termasuk orang terdekat,’’ tutupnya.(jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: