Bupati Follow Up Pemekaran Desa Trans Lapindo
MUKOMUKO - Kabar baik bagi masyarakat UPT Trans Lapindo Desa Lubuk Talang, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, kembali merespon usulan pemekaran Desa UPT Trans Lapindo dari desa induk. Bentuk keseriusan Pemkab, proposal pemekaran desa bakal difollow up (ditindaklanjuti) langsung oleh Bupati Mukomuko. Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA mengungkapkan, dalam waktu dekat ini pihak bakal bertolak ke pusat. Salah satu agenda penting, memperjuang aspirasi masyarakat UPT Lubuk Talang, Malin Deman yang selama ini masih tertunda. ''Usulan pemekaran Desa Tran Lapindo sudah sejak lama tertunda. Kita follow up kembali, mencari titik celah agar Trans Lapindo dapat diakui dan disetujui pusat menjadi desa pemekaran,'' ungkap Bupati Sapuan ketika ditemui Minggu (15/8). Sebelumnya, Bupati Mukomuko sempat turun langsung ke UPT Trans Lapindo Lubuk Talang. Menggali informasi dan meninjau kondisi sulit yang dialami masyarakat setempat. Bupati mengakui, sementara ini ratusan KK yang berdomisili di UPT Trans Lapindo harus menghadapi tantangan berat ketika ingin berurusan ke desa induk. Betapa tidak, jarak permukiman warga Trans Lapindo dengan kantor desa lebih kurang 15 hingga 20 Kilometer (Km). ''Mending jika jalannya mulus. Ini masih melewati jalan tanah. Bayangkan ketika hujan, warga Trans Lapindo penuh dengan perjuangan ketika hendak ke kantor desa,'' imbuhnya. Disisi lain, pemekaran UPT Trans Lapindo dari desa induk merupakan bagian dari tujuan untuk mensejahterakan masyarakat setempat. ''Ketika sudah ditetapkan menjadi desa, secara otomasti UPT Trans Lapindo bisa lebih maju dan berkembang. Juga kebagian Dana Desa untuk pembangunan,'' demikian bupati. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: