Konsisten, Kapolres Tangkap Oknum Polisi Terlibat Narkoba
MUKOMUKO – Pengusutan pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Mukomuko dibawah kepemimpinan AKBP. Andy Arisandi, SH., S.Ik., MH tanpa pandang bulu. Penegakan hukum secara konsisten. Tak hanya masyarakat sipil, oknum Polri terlibat Narkoba turut ditangkap. Baru-baru ini, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) dan dipimpin langsung oleh Kapolres Mukomuko AKBP. Andy Arisandi, SH., S.Ik., MH melakukan penangkapan jajarannya diduga terlibat Narkoba jenis sabu-sabu. Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, SH., S.Ik, MH melalui Kasat Narkoba Polres Mukomuko, IPTU Teguh Budiyanto, SE didampingi KBO Satnarkoba IPDA Joni Aljufri kepada awak media mengungkapkan, Bripka MN (40) personel Polres Mukomuko ditangkap bersama bersama istri mudanya, berinisial SMD (36) sekitar pukul 21.05 WIB, Kamis (15/7). Dijelaskannya, penangkapan MN dan istrinya, SMD disalah satu rumah makan di wilayah Kecamatan Air Manjuto. Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan rumah tersangka di Perumahan Bumi Ratu Asri, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko. “Penangkapan MN dan SDM dipimpin langsung Kapolres dan dilanjutkan penggeledahan rumah tersangka,'' ungkap Kasat. Masih Kasat Narkoba, dari kediaman tersangka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dua paket sedang sedang Narkotika golongan I jenis sabu dikemas dalam bungkus plastik klip bening dan dibungkus kembali menggunakan kertas struk BRI dalam kotak bedak merk DD cream warna kuning abu-abu. Tidak hanya itu, juga ditemukan barang bukti lain berupa 17 lembar plastic klip warna bening, uang sebesar Rp 200 ribu, 3 buah korek api gas, 1 buah kotak permen warna biru tua yang berisi 2 buah kaca pirex, 1 buah gulungan kertas timah rokok yang tersambung dengan tangkai cotton boot, 1 buah kartu ATM BRI, 1 buah alat hisap sabu, 3 unit HP, 1 buah tas pinggang warna hitam berlambang Polda Bengkulu dan 1 lembar kertas skop warna kuning. Semua barang bukti yang berhasil disita sudah diamankan di Polres Mukomuko, beserta kedua pelaku. ''Dari penggeledahan, semua barang bukti sudah kita amankan. Tersangka ditahan dan masih dalam proses penyelidikan,'' sampainya. Dari penyelidikan sementara, oknum polisi berinisial MN terlibat kasus barang haram tersebut sekitar satu tahun terakhir. “Perbuatan melawan hukum itu sudah dilakukan pelaku sekitar satu tahun. Terkait keterlibatan pelaku, masih didalami,'' ujarnya. Seiring dengan penangkapan oknum polisi berinisial MN. Ditempat berbeda, jajaran Satresnarkoba Mukomuko dikabarkan juga sempat mengamankan 2 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mukomuko dan 8 orang warga sipil. Diakui Kasat, ASN dan warga yang sempat diamankan sudah dipulangkan. Setelah diintrogasi, belum memiliki bukti penguat untuk melakukan penahanan. Kendati demikian, semua masih dalam pantauan. “Benar, ada 10 orang warga dan 2 diantaranya 2 ASN langsung kita jemput. Setelah kita periksa, tidak cukup bukti dijadikan tersangka. Mereka masih sebatas saksi, dan wajib lapor,'' tegasnya. Selain itu, sekira pukul 12.40 WIB Kamis (15/7). Satresnarkoba Polres Mukomuko juga menangkap WG (19), warga Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko. WG dicegat di jembatan Jalinbar kawasan Pantai Abrasi Mukomuko atas kepemilikan Narkotika jenis ganja. Dari tangan tersangka WG, polisi mengamankan 4 paket kecil daun ganja kering, dan turut mengamankan 1 unit motor honda Scoopy BD 5257 NU, 1 unit HP, dan 1 buah kaca pirex. Tak hanya itu, sehari sebelumnya, Rabu (14/7), Satresnarkoba Polres Mukomuko juga meringkus warga Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan berinisial AE (29). AE ditangkap di Jalinbar Desa Lubuk Pinang atas kepemilikan 2 paket sabu-sabu. Dari tangan tersangka, turut diamankan sepeda motor Honda Vario BH 6134 BP. ''Pengungkapan perkara ini dalam giat operasi antik Polres Mukomuko. Pesan pak Kapolres, tidak ada yang kebal hukum. Semua yang terlibat Narkoba, termasuk oknum Polri harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,'' demikian Kasat. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: