Kendali PPKM Dimulai Oleh Pemdes
Positif Covid-19 Tambah 108 Pasien
MUKOMUKO – Seperti diketahui, Bupati Mukomuko baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 360/228/D.7/VII/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di Kabupaten Mukomuko. Langkah ini seiring dengan terus meledaknya jumlah kasus positif baru di Mukomuko. Data terakhir terdapat 108 kasus baru dan satu orang meninggal. Total kasus sudah berjumlah 1.234 dengan 36 orang meninggal. Sebagian besar sudah sembuh, hanya 261 pasien masih dirawat atau isolasi mandiri. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlaku di beberapa dusun/RT dan Desa atau kelurahan yang masuk dalam kategori zona yang ditetapkan. Bagi Desa/Kelurahan yang termasuk ke dalam lampiran Surat Edaran ini diharapkan segera melaksanakan skenario pengendalian pemberlakuan PPKM. Dalam mengaktifkan posko agar berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 tingkat Desa/Kelurahan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) di wilayahnya masing-masing. Juru bicara Satgas Covid-19 Mukomuko, Bustam Bustomo, M.Kes menjelaskan SE ini sudah disebarkan dan masing-masing pihak mulai melakukan koordinasi. Dalam edaran ini sudah dijelaskan dengan rinci terkait zonasi dan ketentuan yang harus diberlakukan. PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/Kepala Dusun, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya. ‘’Setelah dikeluarkan, maka harusnya SE ini langsung dapat dipahami dan diterapkan. PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah,’’ katanya. Lanjutnya, adapun zonanya berupa pertama, Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus cOVID-19. Kedua Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat I (satu) sampai dengan 2 (dua) rumah dengan kasus konfirmasi positif. Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif. Terakhir zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif. ‘’Zonasinya tidak tetap, bisa bertambah dan bisa berkurang, sesuai dengan kondisi kasus di RT, dusun atau desa tersebut,’’ tuturnya. Terkait perkembangan kasus terakhir, diakuinya ada penambahan 108 kasus positif baru. Adapun saat ini, ada sekitar 21 desa yang masuk zona merah, kemudian tiga zona oranye. Selain itu di beberapa desa lain juga ditemukan satu hingga tiga kasus. ‘’Kasus baru masih ditemukan, untuk 108 kasus baru ini sebagian besar hasil tracking terhadap kasus sebelumnya, ada yang bergejala dan tidak bergejala,’’ pungkasnya.(jar)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: