Mesin Pengendali Pajak Segera Diuji Coba

Mesin Pengendali Pajak Segera Diuji Coba

MUKOMUKO – Seperti diketahui, bekerjasama dengan Bank Bengkulu, pemerintah daerah mulai mensosialisasikan penggunaan mesin pengendali pajak berupa alat perekam transaksi usaha objek pajak. Dalam waktu dekat alat tersebut langsung diujicoba di beberapa tempat usaha. Adapun target pertama adalah rumah makan dan usaha perhotelan. Sementara waktu pemerintah daerah hanya mengandalkan 25 unit perekam transaksi dari Bank Bengkulu, belum ada rencana pengadaan alat sendiri. Disisi lain informasinya kabar ini mulai ditanggapi pemilik usaha, diantara mereka meminta penggunaan alat ini dilakukan serentak di seluruh pemilih usaha, supaya lebih adil. Kepala Badan keuangan daerah (BKD) Mukomuko, Agus Sumarman,M.PH mengatakan sekarang pihaknya mulai melakukan sosialisasi kepada pemilih usaha. Sebelumnya secara resmi bupati telah meresmikan penggunaan alat, sekaligus penguatan bagi petugas untuk memahami cara pengoperasian alat tersebut. Dalam sosialisasi beberapa waktu lalu, langsung dihadiri juga pemilih usaha, maka segera akan dipersiapan proses ujicoba. ‘’Kita sudah melaksanakan sosialisasi pemakaian alat perekam transaksi usaha objek pajak dan restoran ini bersama para peserta Sosialisasi yang terdiri dari Pimpinan Hotel dan Restoran. Acara langsung dihadiri bupati, nanti juga terus disosialisasi dan diuji coba,’’ katanya. Lanjut Agus, sementara yang akan digunakan alat dari bank Bengkulu itu saja, totalnya sebanyak 25 unit. 17 unit untuk usaha rumah makan dan delapan unit untuk usaha penginapan. Terus soal kemungkinan ada penambahan alat, menanggapi usulan pemilik usaha, supaya penggunaan alat perekam tersebut serentak di seluruh tempat usaha, Agus belum bisa memastikan. ‘’Sementara belum ada rencana untuk pengadaan alat sendiri, kita menggunakan peralatan dari bank Bengkulu. Harga alat ini cukup mahal, tentu harus disesuaikan dan perlu pertimbangan, jangan sampai harga alat lebih besar dari potensi pajak yang akan dipungut,’’ tegasnya. Agus juga mengatakan perekam transaksi objek pajak ini akan berisifat online, sehingga bisa dipantau dari kantor. Terkait kemungkinan akan ditetapkan petugas yang langsung memantau penggunaan alat ini di tempat objek pajak, Agus belum bisa memastikan. ‘’Yang jelas perekam ini online, sehingga setiap saat bisa dipantau dari kantor BKD,’’ pungkasnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: