Tidak Bisa Tambah Penyertaan Modal

Tidak Bisa Tambah Penyertaan Modal

MUKOMUKO – Hampir dipastikan, tahun ini hingga 2022 mendatang, tidak ada penyertaan modal daerah terhadap usaha perbankkan. Ini akan diterapkan baik pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) alias Bank Bengkulu maupun pada BPR. Selain kondisi keuangan daerah yang sedang sulit, juga aturan berupa Perda yang menjadi payung hukum penyertaan modal tidak ada lagi. Posisi sekarang penyertaan modal daerah di Bank Bengkulu sudah mencapai Rp 30 miliar. Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini,SE mengatakan, Raperda penyertaan modal yang sebelumnya sempat diajukan. Namun pembahasannya tidak dilanjutkan. Maka dengan demikian, dasar hukum untuk penyertaan modal tidak ada pada 2022. Sebab APBD tahun depan akan disahkan akhir tahun ini. Artinya jikapun ada kesepahaman untuk penambahan penyertaan modal, baru bisa dilaksanakan pada 2023 andai Perdanya disahkan. ‘’Kalau tahun ini sudah pasti, tahun depan juga tidak mungkin. Karena Perda sebagai payung hukumnya sudah tidak ada. Raperda yang diajukan setelah dipertimbangkan, belum dapat ditingkatkan menjadi perda,’’ kata Ali. Lanjutnya, penyertaan modal pada prinsipnya bagus, namun daerah tetap harus mengedepankan prioritas dan menyesuaikan dengan kondisi terutama kemampuan keuangan. Terus soal kemungkinan menarik penyertaan modal yang  ada, Ali mengaku itu kewenangannya bupati dan prosesnya perlu izin dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ‘’Sekarang masih pandemi, fokus keuangan daerah menanggulangi musiban Covid, juga kewajiban priorotas tetap harus diperhatikan,’’ tegasnya. Bupati Mukomuko H.Sapuan,SE,MM,Ak,CA,CPA diminta keterangannya juga mengatakan untuk sekarang tidak ada rencana penambahan penyertaan modal. Mengenai kedepannya akan dikaji lebih dahulu, tentu juga merujuk pada kondisi keuangan daerah. Selain itu pada masa pandemi sekarang, beban daerah cukup besar. ‘’Untuk tahun ini saya pastikan tidak ada, soal kedepan kita jangan dulu berandai-andai, sekarangkan masih musim pandemi,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: