Tarif Rekreasi dan Even Olahraga Segera Ditetapkan

Tarif Rekreasi dan Even Olahraga Segera Ditetapkan

MUKOMUKO – Raperda tentang retribusi wisata dan olahraga, revisi dari Perda nomor 20 tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga segera disahkan. Pembahasan ditingkat komisi sudah selesai, sekarang ditangan Bapemperda. Dalam Perda ini nanti akan dirincikan tarif yang dikenakan terhadap setiap pengunjung wisata, hingga tarif memasuki fasilitas yang disediakan di dalamnya. Selain itu setiap even olahraga atau turnamen yang dilaksanakan di fasilitas olahraga yang dibangun pemerintah juga akan dikenakan retribusi.

Ketua Papemperda DPRD Mukomuko, Busra mengatakan sekarang tahap finalisasi dari Raperda retribusi wisata dan even olahraga, setelah laporan komisi selesai dilaksanakan kemarin lusa. Ia memperkirakan akhir bulan sudah disahkan menjadi Perda dan dapat diterapkan segera oleh pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebetulnya Perda ini sejak awal sudah ada, namun belum dilaksanakan karena berbagai alasan.

‘’Mudahan Perda ini dapat dimaksimalkan oleh pemerintah atau dinas terkait kedepan, karena dalam perda baru nanti semuanya terinci dengan jelas. Target Akhir bulan ini dapat disahkan,’’ katanya.

Lanjutnya, menyangkut dengan tarif yang ditetapkan nanti, menurutnya standar sesuai dengan kondisi dan fasilitas yang dimiliki oleh daerah. Untuk masuk kawasan wisata, rencananya anak-anak hanya dikenakan retribusi Rp 2000, sedangkan dewasa Rp 5000. Selain itu pemilik usaha di lokasi wisata juga akan dikenakan retribusi sesuai jenis usahanya, termasuk sewa kios. Bedarannya menyesuaikan dengan jenis permainan atau usaha yang dibuka, serta waktunya.

‘’Tarif yang direncanakan sudah melalui pertimbangan dan berdasarkan hasil study banding di beberapa tempat, baik di luar daerah maupun di dalam daerah Bengkulu. Penarikan retribusi bisa dilakukan jika terdapat fasilitas yang dibangun pemerintah di lokasi wisata tersebut,’’ kata Busra.

Terus terkait dengan retribusi even olahraga, Busra menjelaskan, ini khusus untuk penggunaan lapangan olahraga milik pemerintah. Sesuai data, sudah ada beberapa lapangan yang dibangun oleh pemerintah, seperti lapangan poly, tenis, sepakbola dan lainnya. Penarikan retribusi hanya untuk even saja, sedangkan untuk kegiatan olahraga harian oleh masyarakat tidak dikenakan biaya. Besaran tetribusinya juga berpariasi, dari Rp 100 ribu gingga Rp 500 ribu, tergantung fasilitas yang digunakan dan waktu.

‘’Ini khusus untuk lapangan atau tempat olahraga yang dibangun fasilitasnya oleh pemerintah, jika tidak ada bangunan pemerintah maka tidak bisa ditarik retribusi,’’ pungkasnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: