Pemdes Diminta Berikan Kontribusi Pada Daerah

Pemdes Diminta Berikan Kontribusi Pada Daerah

Retribusi Parkir Pasar Di Desa

MUKOMUKO Untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir, Bidang Perhubungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Kabupaten Mukomuko berbgagai upaya yang dilakukan untuk mencapai target. Mulai dari sosialisasi hingga melakukan kerja sama atau MoU (Memotandum of Understanding) dengan pengelola pasar yang ada di daerah ini. Hingga kini Bidang Perhubungan Dinas PUPR telah melakukan MoU dengan 15 pengelola pasar tradisional di daerah ini.

‘’Saat ini ada beberapa pasar yang sudah MoU dengan kita terkait parkir di pasar. Dari jumlah ini kami optimis bisa melebihi target PAD yang ditetapkan, besar kemungkinan PAD dari retribusi parkir di pasar tembus sekitar Rp 40 juta lebih,’’ jelas Kabid Perhubungan, Aman Setiawan, SE.

Lanjutnya, ia akui bahwa Kabupaten Mukomuko memiliki potensi PAD yang cukup besar dari sektor perkir kendaraan. Ada beberapa potensi parkir yang bisa di pungut retribusinya, diantaranya parkir di pasar tradisional yang tersebar di beberapa desa diwilayah ini. Menurutnya, manyoritas pasar tradisional yang ada di desa itu dikelola oleh pihak desa termasuk juga parkir kendaraannya. Dengan ini ia mengharap adanya kontribusi dari desa untuk daerah, terutama dari pemungutan parkir. Instansinya juga tidak menekankan pada pihak desa atau pengelola pasar untuk menyetor hasil dari retribusi parkir setiap bulan ataupun dengan jumlah yang sudah ditetapkan peraturan daerah. Karena pemerintah daerah juga memaklumi dengan keadaan ekonomi masyarakat saat ini dampak dari Pandemi Covid-19.

‘’Pemerintah desa harus legowo, meskipun kecil yang panting ada kontribusinya. Apa yang diberikan desa pada daerah itu akan kembali ke desa, salah satunya berupa pembangunan yang ada didesa,’’ jelas Aman.

Tambahnya, sesuai dengan Perbup Nomor 10 Tahun 2015, yakni untuk retribusi parkir kendaraan roda dua sebesar Rp 2 ribu dan roda empat Rp 4 ribu. Dengan ini ia juga mengingatkan pada pengelola pasar yang memingut retribusi patkir di pasar untuk tidak menyalahi aturan.

‘’Sesuai dengan Perbup besaran yang dipungut untuk roda 2 atau motor itu Rp 2000 dan mobil atau roda 4 itu sebesar Rp 4000 per mobil. Jika ada yang memungut lebih dari ini tentunya bisa dinyatakan pemungutan liar (Pungli), karena sudah payung hukum yang mengatur,’’ tegas Aman. (api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: