Nasdem Layangkan Surat, KPU Nilai Kurang Tepat

Nasdem Layangkan Surat, KPU Nilai Kurang Tepat

Malah Menunggu Surat Dari Dewan

MUKOMUKO – Dalam rangka persiapan Pergantian Antar Waktu (PAW), Partai NasDem ajukan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta data hasil Pemilu 2019. Namun KPU masih perlu mempelajari proses. Menurut KPU, terkait dengan PAW, partai mengajukan ke DPRD Mukomuko, selanjutnya dewan yang berhak menyurati KPU untuk meminta data hasil Pemilu dan dokumen terkait lainnya.

Ketua KPU Mukomuko, Irsyad Kamarudin mengatakan terkait dengan PAW, KPU sifatnya menunggu. Namun diakuinya, memang yang mengajukan PAW adalah partai politik. Namuni pengajuan tidak disampaikan ke KPU secara langsung. Tahapannya, partai pengusung mangusulkan ke pimpinan DPRD. Selanjutnya KPU akan menerima surat dari pimpinan DPRD. Setelah itu berdasarkan surat dari dewan, KPU akan melaksanakan proses dengan membuka kembali data Pemilu untuk mengetahui hasil pemilihan. Setelah itu KPU menyampaikan data resmi secara tertulis ke dewan.

‘’Memang ada surat masuk dari NasDem. Tapi masih kita pelajari, intinya terkait dengan PAW, harusnya partai politik mengajukan ke dewan, tidak ada mekanisme partai menyurati KPU. Nanti dewan yang bersurat ke KPU, baru diproses,’’ kata Irsyad.

Lanjutnya, PAW diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 13 tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota. Teknisnya anggota DPRD yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon PAW dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara  dari partai politik yang sama dan dapil yang sama. Proses PAW dilakukan setelah pimpinan DPRD menyampaikan surat permintaan nama calon pengganti terhadap pemberhentian anggota DPRD atas dasar surat dari partai politik.

‘’Setelah surat masuk KPU harus melakukan proses sesuai ketentuan paling lama 5 hari kerja sejak surat diterima. KPU akan meyampaikan surat jawaban kepada pimpinan DPRD ditembuskan kepada pihak terkait termasuk ketua DPC partai yang bersangkutan,’’ tuturnya.

Masih dikatakannya, cepat atau lambatnya proses PAW, semua tergantung partai politik. Untuk di dewan dan KPU termasuk pemerintah daerah, setelah surat pengajuan dari KPU masuk, wajib diproses secepatnya dalam jangka waktu ditentukan. Jika KPU terlambat memproses, maka anggota KPU bisa disanksi, hingga diberhentikan.

‘’Kalau partai politik sudah mengajukan wajib diproses secepatnya, dewan ataupun KPU yang terlambat melakukan proses bisa disanksi,’’ pungkasnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: