Pleno NasDem, Tabrani Melaju Mulus ke Kursi Panas Dewan
MUKOMUKO – Langkah mantan Kades Pasar Sebelah, Kecamatan Kota Mukomuko, untuk menduduki kursi panas DPRD Mukomuko melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) bakal mulus. Sebab partai NasDem komitmen dengan aturan main dalam politik, pemenang ditentukan suara terbanyak. Bahkan berdasarkan hasil pleno dewan pengurus NasDem dua hari lalu, nama Tabrani adalah satu-satunya yang muncul sebagai calon pengganti almarhum Busril.
Salah seorang anggota dewan NasDem, Suwarno mengatakan sesuai yang diinginkan ketua partai, proses menuju PAW sedang dilaksanakan. Kemarin, partainya sudah melakukan pleno internal untuk menentukan langkah PAW, sekaligus peninjauan hasil pemilu. Kemungkinan besar Tabrani akan menggantikan posisi dewan yang meninggal dunia. Sebab hasil pemilihan suaranya nomor dua, partai NasDem selalu komitmen dengan ketentuan yang berlaku.
‘’Kemungkinannya tidak ada perubahan, sebagai pengganti Tabrani, beliau adalah kader partai dan pada pemilu lalu meraih suara terbanyak nomor dua setelah almarhum. NasDem selalu komitmen, tidak ada permainan apapun,’’ katanya.
Lanjutnya, sekarang proses persiapan sedang berlangsung, karena ada beberapa hal harus dipenuhi partai maupun calon pengganti sebelum diajukan PAW ke pimpinan dewan. Selain itu partai juga masih menunggu masukan atau ada laporan terkait dengan PAW dari kader lainnya. Walau secara perolehan suara Tabrani terbanyak, namun bisa saja ada kondisi lain yang menyebabkan bersangkutan tidak dapat dilantik, seperti keluar atau pindah partai dan terkait persoalan hukum dan sebagainya. Maka partai tetap terbuka menerima masukan.
‘’Untuk pengajuan masih menunggu kelengkapan dokumen dari calon dan persiapan lain partai politik. Kemudian partai tetap memberi peluang ada masukan dari kader lain terkait dengan PAW ini,’’ tegasnya.
Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini,SE juga membenarkan sampai sekarang belum ada usulan dari partai untuk melakukan PAW. Ia memastikan setelah usulan masuk segera dilakukan proses sebagaimana harusnya. Karena ada beberapa tahapan, mulai dari dewan menyurati KPU, kemudian menyampaikan ke pemerintah daerah.
‘’Sampai sekarang belum ada pihak partai yang mengajukan usulan untuk PAW, kita sifatnya menunggu. Kalau sudah masuk maka langsung diproses, karena ada jangka waktu untuk menyelesaikan tahapan PAW,’’ tutupnya.(jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: