Dinas LH Mukomuko Dongkrak PAD dari Sektor Persampahan

Dinas LH Mukomuko Dongkrak PAD dari Sektor Persampahan

MUKOMUKO  - Sembari menata sistem pengelolaan dan pelayanan publik di bidang persampahan. Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko melalui Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Mukomuko juga merancang inovasi baru. Menjadikan sektor persampahan sebagai salah satu upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Gagasan baru yang dirancang diera pemimpin perubahan ini, bukan sekedar isapan jempol. Fakta membuktikan, ratusan rupiah dari retribusi pelayanan persampahan telah disetor ke Kas Daerah (Kasda).

Plt. Kepala Dinas LH Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdi Yanto, SH, M.Si ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/5). Membenarkan bahwa hasil retribusi pelayanan bidang persampahan begitu dihimpun langsung disetorkan ke Kasda.

''Secara bertahap, kami berupaya menata serta memberikan pelayanan terbaik di bidang persampahan. Seiring waktu, kami juga membuat terobosan baru. Menjadikan sektor ini sebagai salah satu sumber PAD yang muaranya untuk kepentingan pembangunan daerah,'' ungkap Abdi Yanto.

''Sungguh diluar dugaan, ketika pelayanan membaik, masyarakat tidak lah berat untuk membayar retribusi atas pelayanan yang diberikan pemerintah. Dari upaya yang telah dilakukan, sudah terkumpul sekitar Rp 800 ribu rupiah PAD dari sektor ini, dan telah disetor ke Kasda,'' imbuhnya.

Pungutan retribusi pelayanan atau kebersihan bidang persampahan ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2010. Menurut Abdi Yanto, nominal retribusi yang dipungut pemerintah diperkirakan tidak memberatkan masyarakat.

''Sesuai Perda, retribusi pelayanan bidang persampahan hanya Rp 3 ribu rupiah perbulan. Ini dipungut dan dihitung dari rumah warga yang mendapatkan pelayanan. Pertama ini, sudah ada kerjasama dengan salah satu perumahan di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko. Peluang ini terus kami bangun, kapan perlu merambah ke semua desa dan kelurahan,'' sampainya.

Pemula, Dinas LH pasang target PAD sebesar Rp 5 juta untuk tahun ini. Kedepan, setelah sistem terbangun secara baik, PAD sektor retribusi persampahan ini dapat ditingkatkan.

''Ini perdana, mudah-mudahan kedepan sumbangan PAD dari pelayanan persampahan ini dapat ditingkatkan,'' demikian Abdi Yanto. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: