Perda RTRW Berpeluang Dicabut, Dibentuk Perda Baru

Perda RTRW Berpeluang Dicabut, Dibentuk Perda Baru

MUKOMUKO - Rencana penyempurnaan materi Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sempat menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, hingga saat ini telah memasuki tahun ke 4, proses perubahan materi produk hukum daerah tersebut belum tuntas.

Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE membenarkan, bahwa penyempurnaan materi Perda RTRW yang telah diproses sejak tahun 2017 lalu, belum membuahkan hasil. Perkembangan terakhir,  produk eksekutif berupa hasil review Perda RTRW diakuinya telah disampaikan ke lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko.

''Dokumen hasil review memang sudah disampaikan ke dewan. Sementara ini di tangan Bapemperda. Hal ini belum bisa dilanjutkan ke tahap pembahasan, karena terdapat beberapa persyaratan yang belum dilengkapi eksekutif,'' ungkapnya.

Kabar teranyar, berdasarkan hasil review eksekutif. Terjadi perombakan besar-besaran terhadap materi Perda RTRW. Dikalkulasikan, lebih dari 50 persen pasal pada materi Perda tersebut dilakukan penyempurnaan.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Bapemperda DPRD Mukomuko, Busra ketika ditemui di lembaga Sekretariat Dewan (Setwan), Senin (25/1). Dilihat dari produk hasil review, Perda RTRW berpeluang dicabut dan dibentuk produk hukum baru.

  ''Hasil review sudah di tangan Bapemperda dan masih terdapat kekurangan persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan. Namun setelah kita cermati, ada peluang Perda RTRW dicabut dan dibentuk produk hukum baru. Sebab, dari hasil review yang telah dilaksanakan eksekutif, lebih dari lima puluh persen pasal pada Perda itu disempurnakan,'' ujarnya.

 Kepala Bappelitbangda Mukomuko, Haryanto, SKM ketika dikonfirmasi, membenarkan masih terdapat 3 item persyaratan yang harus dilengkapi untuk melanjutkan proses pembahasan Perda RTRW hasil review. Diantaranya, rekomendasi gubernur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

''Produk hasil review sudah disampaikan ke dewan sejak tahun 2019 akhir. Namun masih terdapat beberapa item persyaratan yang belum dapat dipenuhi karena terkendala COVID-19, dan rencananya diupayakan tahun ini,'' terangnya.

Haryanto mengakui, hasil review sementara yang disampaikan, terjadi penyempurnaan beberapa pasal Perda RTRW. Kemudian, khusus untuk persoalan peta batas yang berkaitan dengan tata ruang wilayah sudah dituntaskan.

''Penyempurnaan mencapai angka 50 persen lebih. Berkemungkinan bisa dibuatkan produk hukum atau Perda baru,'' demikian Haryanto. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: