APBD Mukomuko 2021 Disetujui Rp 908,6 M

APBD Mukomuko 2021 Disetujui Rp 908,6 M

MUKOMUKO - Tepat pukul 11.46 WIB, Kamis (14/1). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Nilai APBD yang disetujui sebesar Rp 908. 633.715.243 atau Rp 908,6 miliar.

''Sidang paripurna APBD berlangsung lancar. Nilai flapon APBD 908,6 miliar. Adapun skala prioritas yang dianggarkan dalam APBD masih merujuk pada RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, red). Mendukung lajunya visi misi kepemimpinan bupati dan wakil bupati periode 2015-2021,'' ungkap Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE usai pelaksanaan sidang paripurna.

Kepada awak media, Ali menuturkan, bahwa produk APBD yang baru saja dilakukan pengesahan, belum memuat program kerja yang bersifat mendukung visi misi bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 lalu. Perlu ditegaskan, penyusunan draf RAPBD mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemuatan anggaran kegiatan yang bersifat skala prioritas, tetap mengacu kepada visi misi bupati dan wakil bupati yang sekarang.

 Adapun landasan acuan kegiatan yang dituangkan dalam draf RAPBD tetap mempedomani hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Kabupaten (Musrenbangkab) sebagai simpul penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

''Setelah produk RKPD disetujui kepala daerah, kemudian TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah, red) melanjutkan ketahap penyusunan KUA-PPAS, hingga kemudian dibahas dan menjadi draf RAPBD. Fokusnya, produk APBD 2021 ini masih meneruskan program visi misi bupati yang sekarang,'' jelasnya.

Selaku penerima mandat mewakili bupati pada sidang paripurna pengesahan APBD. Sekdakab Mukomuko, Drs. Marjohan menyampaikan, setelah sidang paripurna pengesahan APBD berlangsung, dilanjutkan ke tahap verifikasi gubernur.

''Setelah ini, segera disampaikan ke gubernur untuk proses verifikasi. APBD baru bisa dibelanjakan setelah verifikasi gubernur selesai dan penomoran Perda,'' ujar Sekda Marjohan.

Sidang paripurna ke 3 pada masa sidang 1 tahun 2021 dalam agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap hasil pembahasan lanjutan Raperda APBD 2021, dilanjutkan pengambilan keputusan DPRD dan persetujuan bersama atas Raperda APBD 2021. Jalannya sidang, dimulai pukul 11.18 WIB hingga pukul 11.56 WIB dan selaku pimpinan sidang, Wakil Ketua I DPRD, Nursalim. Berdasarkan daftar hadir, sidang paripurna dihadiri 25 orang anggota dewan.

Hadir, Bupati Mukomuko diwakili Sekdakab Drs. Marjohan. Kajari Mukomuko, Kapolres Mukomuko, Ketua Pengadilan Negeri (PN) dan sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Mukomuko. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: