5 Anggota BPSK Mukomuko Aktif, Berakhir di April 2021
MUKOMUKO - Masa bhakti keanggotaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Mukomuko periode 2016-2021 berakhir pada April mendatang. Hal ini disampaikan Ketua BPSK Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP kepada Harian Radar Mukomuko.Com di Mukomuko, Rabu (6/1).
''Sesuai dengan pembentukan awal. Anggota BPSK Mukomuko berjumlah 9 orang. 4 orang diantaranya mengundurkan diri dengan alasan tertentu. Adapun 5 orang anggota BPSK yang masih aktif, juga akan mengakhiri masa tugas pada April 2021 nanti,'' ungkap Nurdiana.
Sebelum masa tugas berakhir, pihak BPSK Kabupaten Mukomuko bakal koordinasi dengan Dinas Perindustrian Perdagangan Provinsi Bengkulu. Sesuai aturan, tata laksana dan tata kelola BPSK wajib dilaporkan jelang berakhirnya masa bhakti keanggotaan.
''Jelang berakhirnya masa tugas, kita akan segera laporkan ke Disperindag Provinsi Bengkulu. Secara teknis, untuk persiapan pengangkatan keanggotaan baru periode 5 tahun kedepan,'' imbuhnya.
Dilain sisi, BPSK Mukomuko merupakan lembaga peradilan konsumen. Dibentuk pada tahun 2016 lalu. Pedoman pembentukan dan tata laksana kerja mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dijelaskannya, selama kepemimpinannya telah menyelesaikan puluhan sengketa konsumen. Baik melalui sistem mediasi, arbitrase atau konsiliasi. Pada umumnya, laporan sengekta konsumen yang ditanganinya diselesaikan dengan cara mediasi.
''Selama 5 tahun ini, perkara yang kita tangani cukup banyak. Dari puluhan perkara yang masuk, sebagian besar diselesaikan dengan cara mediasi dari kedua belah pihak bersengketa,'' demikian Nurdiana. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: