Kejari Mukomuko Musnahkan BB 9 Perkara Tindak Pidana

Kejari Mukomuko Musnahkan BB 9 Perkara Tindak Pidana

MUKOMUKO - Kejaksanaan Negeri (Kejari) Mukomuko kembali memusnahkan sejumlah Barang Bukti (BB) dari 9 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Mukomuko, Senin (21/12). Kegiatan ini dipimpin oleh Kajari Hendri Antoro, S.Ag, SH, MH. Hadir Wakil Ketua PN Mukomuko, Junita Pancawati, SH, MH dan Kasatres Narkoba Polres Mukomuko, Iptu Teguh Budiyanto, SE.

Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Hendri Antoro menyebutkan, pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana ini merupakan amanat dari putusan Pengadilan Negeri yang harus dilaksanakan. Pemusnahan barang bukti untuk kegiatan semester kedua ini tidak terlalu banyak, berupa obat-obatan, narkotika danĀ  barang kosmetik. Semua barang bukti itu merupakan hasil sitaan penyidik, baik penyidik kepolisian, BPOM maupun pihak kejaksaan dari dari tangan pelaku.

''Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu pelaksanaan putusan pengadilan. Bagi barang bukti yang putusan pengadilan harus dikembalikan ke yang berhak, telah kita kembalikan. Bagi yang harus dilelang sudah dilelang dan sedang dalam proses lelang,'' ungkap Kajari.

Data terhimpun, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, dari 9 perkara tindak pidana yang telah memiliki putusan hukum tetap. Diantaranya, perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,5 ons sabu-sabu melibatkan pelaku berinisial RJ. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: