Pemkab Perjuangkan SK Pengangkatan 58 P3K Lulus Tes 2018

Pemkab Perjuangkan SK Pengangkatan 58 P3K Lulus Tes 2018

MUKOMUKO - Kabar gembira. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, H.Choirul Huda, SH - Haidir, S.IP perjuangkan SK pengangkatan 58 orang honorer yang dinyatakan lulus tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2018. Informasi terbaru dari Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manuasi (BKPSDM) Mukomuko, segera memasuki tahapan pemberkasan.

''Bagi peserta tes P3K yang dinyatakan lulus di tahun 2018, diminta bersabar. Tunggu tahapan pemberkasan. Sementara ini, kami menunggu pemerintah Kemenpan-RB untuk proses pemberkasan,'' ungkap Sekretaris BKPSDM Mukomuko, Edy Suntono, SH kepada Harian Radar Mukomuko.Com baru-baru ini.

Pemberkasan dilaksanakan secara online, melalui situs resmi BKPSDM. Kata Edy Suntono, selain secara online, pemberkasan juga dilakukan secara manual. ''Setelah mendapat perintah, pemberkasan dilakukan secara online dan manual. Manual, berkas langsung diantarkan ke BKPSDM melalui jasa pengiriman,'' imbuh Edy.

Pengangkatan P3K sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan semula. 14 orang untuk tenaga penyuluh pertanian pada Dinas Pertanian (Distan). Kemudian, 2 orang bertugas sebagai tenaga kesehatan dan 42 orang lagi tenaga pendidik.

''Tahapan pemberkasan tidak memakan waktu terlalu lama. Sebab, jumlah orangnya sedikit. Setidaknya pada Januari 2021 nanti mereka sudah menerima SK pengangkatan,'' ujarnya.

Sebelum SK diterbitkan, para honorer calon P3K tetap bekerja sebagai Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja (PDPK). Gaji yang mereka terima, masih ditanggung daerah dan besarannya sama dengan honorer PDPK lainnya.

''Ya, sebelum ada pengangkatan, status mereka masih honorer dan gajinya sesuai dengan ketetapan semula. Kecuali 14 honorer penyuluh pada Dinas Pertanian, gaji mereka masih dibayar pusat,'' terangnya. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: