Mukomuko Kekurangan Dana TPG, Ini Respon Kadisdikbud
MUKOMUKO - Sebelumnya, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko menyampaikan. Bahwa persediaan dana transfer pusat untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2020 di Kabupaten Mukomuko sekitar Rp 56 miliar. Kurang Rp 2 miliar dari kebutuhan anggaran TPG. Dampak dari kekurangan ini, pembayaran TPG triwulan IV berpeluang bakal terjadi kurang bayar.
Terkait hal ini, mendapat respon Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko, Drs. H. Ruslan, M.Pd. Kepada Harian Radar Mukomuko.com, Kamis (3/12/2020), H. Ruslan mengungkapkan, jika benar transfer dana pusat untuk TPG mengalami kekurangan, jelas akan berpengaruh pada proses pembayaran. Sesuai dengan estimasi anggaran yang telah dihitung secara bersama, TPG membutuhkan anggaran sekitar Rp 58 miliar.
''Berdasarkan hitungan akhir, dana TPG yang dibutuhkan berkisar Rp 58 miliar. Jika memang dana pusat hanya ditransfer sekitar Rp 56 miliar, bisa terjadi kurang bayar. Ini berlaku carry over seperti yang dimaksudkan Ketua DPRD,'' ungkapnya.
Ketika persediaan dana TPG kurang dari kebutuhan, H. Ruslan memastikan dirinya tidak akan mengambil resiko terlalu jauh. Ditegaskannya, sesuai dengan petunjuk Kemendikbud, TPG dibayar sesuai dengan persediaan Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik yang ditransfer ke daerah. Kalaulah terjadi kurang bayar, semua kekurangan itu akan diproses pada tahun 2021.
''Perlu dipertegas, ketika persediaan dana kurang. Kami tidak akan meminta tambahan dana lain untuk menutupi kekurangan itu. Ini sesuai dengan amanat Kemendikbud. Dana TPG dibayar sesuai dengan jumlah anggaran yang ditransfer pusat. Untuk kekurangannya, berlaku carry over,'' tegasnya.
Dilain sisi, ia juga menyampaikan, pembayaran TPG triwulan IV bakal diproses setalah rekonsiliasi dan validasi data penerima selesai.
''Saat ini masih proses rekon. Setelah itu selesai, TPG triwulan IV segera diproses pembayaran,'' demikian H. Ruslan. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: