Nasib Honorer Mukomuko Lulus P3K 2018, Menggantung

Nasib Honorer Mukomuko Lulus P3K 2018, Menggantung

MUKOMUKO - Nasib puluhan honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2018, masih menggantung. Hingga sekarang mereka belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Hasil penelusuran Harian Radar Mukomuko.Com. Peserta seleksi P3K tahun 2018 sebayak 89 orang. Sebanyak 58 orang diantaranya dinyatakan lulus. Masing-masingnya, 14 orang tenaga penyuluh pada Dinas Pertanian, 2 orang petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) dan 42 lagi guru.

Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Jawoto, SPd, SE, M.Pd melalui Sekretaris, Edy Suntono, SH ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/12/2020). Ia membenarkan, peserta tes P3K belum menerima SK pengangkatan. Untuk sementara ini, mereka masih berstatus honorer.

''14 orang tenaga penyuluh pada Dinas Pertanian, honor mereka masih dibayar kementerian, karena mereka diangkat dan berstatus tenaga honorer kementerian. Sementara, 44 orang lainnya masih berstatus honorer yang gajinya ditanggung daerah,'' ungkap Edy.

Edy Suntono menyampaikan, tindak lanjut dari peserta P3K, sementara ini masih menunggu petuntuk pusat. Sedangkan untuk formasi, telah diketahui dari Kemenpan-RB, mereka bakal ditempatkan sebagai tenaga penyuluh dan fungsional dinas.

''Tinggal lagi kapan jadwal pemberkasannya, kita masih menunggu perintah BKN (Badan Kepegawaian Nasional, red). Pemberkasan dilaksanakan secara online ke sistem BKPSDM dan secara manual akan dikirim melalui via pos. Paling tidak di tahun 2021 mendatang,'' imbuhnya.

Selain itu, rencana pengangkatan P3K tahun 2021 juga bakal dibahas di tingkat pusat. Sesuai dengan jadwal, BKPSDM Mukomuko diundang untuk menghadiri rapat bersama BKN di Jokjakarta pada 18 Desember mendatang.

''Pada rapat ini, membahas khusus rencana pengangkatan P3K tahun depan. Sebagai persiapan, kita mengusulkan 200 orang khusus tenaga guru,'' pungkasnya. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: