Di Mukomuko, Oknum Ustad Ponpes Dipolisikan

Di Mukomuko, Oknum Ustad Ponpes Dipolisikan

TERAMANG JAYA – Dugaan kekerasan guru terhadap siswa kembali terjadi. Di wilayah Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Seorang oknum ustad dipolisikan orangtua santri. Laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Eri Gustina (46), warga Desa Penarik, Kecamatan Penarik orangtua EP (15), santri salah satu pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Kecamatan Teramang Jaya. Kamis(12/11/2020), mendatangi Mapolres Mukomuko. Menyampaikan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami putranya, berinisial EP. Selaku terlapor, berinisial ZD (32), oknum ustad di Ponpes tersebut.

Atas laporan tersebut, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan. Pengumpulan barang bukti dan keterangan. Sementara, EP selaku korban, mengalami luka memar di pinggang bagian belakang, memar di kedua paha, kemerahan di bagian kaki tulang kering dan dalam kondisi sulit berdiri.

Kapolres Mukomuko AKBP, Andy Arisandi, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Ari Aji, S.Ik membenarkan perihal laporan tersebut. Tindak lanjut dari laporan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan pihak pelapor dan terlapor.

‘’Laporan sudah kami terima dan dalam proses penyelidikan,’’ ungkap Kasat.

Jika dari hasil pemeriksaan, memenuhi unsur dan cukup bukti adanya dugaan tindak pidana, palaku terancam dituntut dengan pasal kekerasan terhadap anak.

‘’Korban masih di bawah umur. Jika memenuhi unsur dan cukup bukti, pelaku bisa dijerat pasal perlindungan anak,’’ imbuhnya.

Dari data terhimpun. Sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu (11/11/2020). Eri Gustina mendapat telpon dari anak pertamanya, berinisial EP yang mondok di salah satu Ponpes wilayah Kecamatan Teramang Jaya. Kepada ibunya, EP menyampaikan kondisinya, bahwa ia sedang mengalami sakit. Secara kebetulan ketika itu, ibunya sedang berada di wilayah Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat.

Mendengar kabar itu, ibunya langsung bergegas ingin ke Mukomuko menjenguk putranya. Sebelum ibunya tiba, EP sudah diantarkan pihak Ponpes ke kediaman saudara kandung ibunya, bernama Adi (40),berdomisili tak seberapa jauh dari Ponpes.

Setelah bertemu dan melihat kondisi sakit yang dialami putranya cukup parah. Ibunya bertanya seputar penyebab sakit yang dialami EP.  Kepada ibunya, EP mengaku bahwa luka yang dialaminya akibat pukulan benda keras berupa sebilah bambu oleh salah seorang oknum Ustad di Ponpes tempat ia sekolah. Dari keterangan EP, oknum Ustad melakukan tindak kekerasan kepada dirinya pada Senin (9/11/2020). Merasa tak puas, ibunya membawa persoalan ini ke penegak hukum dan melapor secara resmi ke Mapolres Mukomuko.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Mukomuko Mansyahri,S.Ag.MH,I ketika dikonfirmasi, mengaku belum menerima laporan dan informasi terkait peristiwa tersebut. Kendati demikian, pihaknya akan mencoba mencari tahu tentang kejadian itu.

‘’Kita saat ini tengah dinas luar, menghadiri undangan dinas. Kita juga belum mendapat laporan atas kejadian tersebut, dan akan kita telusuri lebih dahulu apakah hal tersebut benar,’’tutup Mansyahri.(njw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: