Situasi COVID-19, Peredaran Narkoba di Mukomuko Tinggi
MUKOMUKO – Situasi pandemi COVID-19, peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Mukomuko masih tinggi. Fakta ini dikuatkan dengan jumlah kasus penyalahgunaan Narkoba yang berhasil diungkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Mukomuko.
Terhitung Januari hingga minggu kedua November 2020, Satres Narkoba Polres Mukomuko berhasil mengungkap 12 perkara penyalahgunaan Narkoba dengan jumlah 14 orang yang telah ditetapkan tersangka (Tsk). Angka ini hampir sebanding dengan perkara penyalahgunaan Narkoba yang berhasil terungkap di tahun lalu. Berdasarkan data terhimpun, tahun 2019 jajaran Sat Res Narkoba Polres Mukomuko telah menetapkan 15 orang Tks dari 15 perkara.
Kapolres Mukomuko, AKBP, Andy Arisandi, SH, S.Ik, MH didampingi Kasatres Narkoba, Iptu. Teguh Budiyanto, SE ketika ditemui di raung kerjanya, menyampaikan, pengungkapan jaringan penyalahgunaan Narkoba bukan perkara mudah. Butuh tantangan dan strategi matang. Kemudian, peran serta masyarakat sangat diharapkan dalam membantu kerja kepolisian. Diakuinya, beberapa perkara yang terungkap, sebagian besar berangkat dari informasi masyarakat.
‘’Sejak Januari 2020, ada 12 perkara penyalahgunaan Narkoba yang berhasil kami ungkap. Dengan jumlah tersangka, 14 orang. Meski di tengah pandemi, urusan penekanan dan penindakan pelaku Narkoba tetap diutamakan. Setiap informasi masyarakat tetap akan kami optimalkan,’’ ungkap Kapolres.
Sejumlah perkara yang berhasil terungkap, sebagian besar merupakan jaringan Narkoba lintas provinsi. Kata Kapolres, dari pengakuan para Tsk, mereka pada umumnya mengaku mendapat pasokan barang pebisnis Narkoba dari Provinsi Sumbar.
‘’Dari hasil pemeriksaan, kebanyakan barang haram itu dipasok dari Sumbar,’’ demikian Kapolres. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: