Di Mukomuko, Upah Buruh 2021 Sepakat Naik Rp 2,5 Juta
MUKOMUKO RM – Dewan Pengupahan Kabupaten Mukomuko, sepakat naikkan upah buruh karyawan perusahaan untuk tahun 2021. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mukomuko hasil kesepakatan Dewan Pengupahan sebesar Rp 2,5 juta. Naik Rp 75 ribu dari UMK tahun 2020.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja (DPMPPTK) Kabupaten Mukomuko, Edi Kasman, SH selaku Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Mukomuko kepada radarmukomuko.rakyatbengkulu.com, Rabu (4/11/2020).
‘’Hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten di Hotel Bumi Batuah, Bandar Ratu pada Selasa 3 November kemarin. 11 orang pengurus dan anggota Dewan Pengupahan sepakat menaikkan upah buruh untuk tahun 2021. Dari rumusan hasil keputusan rapat, UMK Mukomuko tahun 2021 disetujui sebesar dua juta lima ratus ribu,’’ ungkap Edi Kasman.
Keputusan rapat Dewan Pengupahan segera dilaporkan ke Plt. Bupati Mukomuko, Haidir, S,Ip untuk ditindaklanjuti ke tingkat Provinsi Bengkulu. Dijelaskan Edi Kasman, UMK yang telah ditetapkan, sebagai dasar pertimbangan bagi Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
‘’Keputusan rapat ini segera disampaikan ke Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu. Lebih lanjut, menjadi acuan bagi provinsi untuk menetapkan UMP. Adapun pengesahan UMK maupun UMP, ada di tangan kepala daerah. Kita berharap, provinsi juga sepakat menaikkan upah dengan pertimbangan standar Kebutuhan Hidup Layak di era saat ini,’’ pintanya.
Terkait dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021. Kata Edi Kasman, sebelum Dewan Pengupahan mengambil keputusan menaikkan upah, terlebih dahulu sempat mengkaji secara mendalam, terkait SE Menaker tersebut. Pada dasarnya, SE tidak bisa menjadi landasan dalam mengambil keputusan.
‘’SE bukan produk hukum. Tidak ada sanksi ketika dilanggar. Ya, demi kesejahteraan para buruh, kami dewan pengupahan lebih cendrung menaikkan upah. Disamping itu, ada kajian lain yang lebih mendasar. Khusus di Kabupaten Mukomuko, perusahaan yang mempekerjakan buruh di daerah ini, pada umumnya bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan perusahaan pabrik. Dari analisa dewan pengupahan, perusahaan ini tidak mengalami dampak yang signifikan dari pandemi COVID-19,’’ paparnya.
‘’Fakta dan data terhimpun, selama pandemi COVID-19. Aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pabrik CPO di Kabupaten Mukomuko tetap berjalan lancar. Tidak ada CPO hasil produksi pabrik yang menumpuk dan tidak bisa didistribusikan ke luar daerah,’’ demikian Edi Kasman. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: