Agusrin – Imron Lolos, Maju Pilgub Bengkulu 2020

Agusrin – Imron Lolos, Maju Pilgub Bengkulu 2020

BENGKULU – Bawaslu Provinsi Bengkulu telah memutuskan hasil final sidang ajudikasi atas gugatan sengketa Pilkada yang disampaikan bakal pasangan calon (Bapaslon) Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi atas penetapan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Provinsi Bengkulu, Sabtu (17/10) siang. Pembacaan putusan tersebut dibacakan secara langsung dan digelar secara virtual dan live streaming di jejaring sosial oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu. Dalam hasil putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu memutuskan bahwa gugatan Bapaslon tersebut dikabulkan. Selanjutnya Bawaslu meminta KPU Provinsi Bengkulu mencabut putusan penetapan TMS dan menetapkan Bapaslon Agusrin – Imron.

“Permohonan gugatan pemohon dikabulkan dan membatalkan berita acara KPU Provinsi terkait penetapan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Bapaslon,” jelas Ketua Majelis Sidang Gugatan Pemohon Sekaligus Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap, Sabtu (17/10).

Ia menambahkan, Bawaslu Provinsi Bengkulu menyatakan pemohon telah memenuhi syarat sebagai calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada 2020, serta memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan yang menetapkan pemohon sebagai peserta pemilihan Cagub dan Cawagub Provinsi Bengkulu. Bawaslu Provinsi Bengkulu memerintahkan termohon untuk menjalankan keputusan tersebut paling lambat 3 hari kerja sejak keputusan dibacakan. (tok) Isi Putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu 1. Mengabulkan permohonan pemohon. 2. Membatalkan berita acara Rapat Pleno KPU Provinsi Bengkulu Nomor 1253/PL.02.03-BA/17/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020, tanggal 23 September 2020. 3. Menyatakan pemohon telah memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu untuk menerbitkan keputusan yang menetapkan pemohon sebagai peserta Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu. 5. Memerintahkan termohon untuk menjalankan putusan ini paling lambat 3 hari kerja sejak putusan ini dibacakan. (rakyatbengkulu.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: