Tanggapi Gugatan Warga, Bupati Mukomuko Cendrung Mediasi

Tanggapi Gugatan Warga, Bupati Mukomuko Cendrung Mediasi

MUKOMUKO RM - Pihak tergugat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko respon gugatan sengketa tanah diajukan Bahrul Yahya, warga Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko.

Pemkab berharap, gugatan Bahrul Yahya yang didampingi Kuasa Hukum Insidentil Fathul Ilmi alias Fahmi yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko dapat diselesaikan melalui jalur mediasi.

Plt. Bupati Mukomuko, Haidir, SIP penyelesaian gugatan warga terhadap pemerintah daerah, jalur terampuh adalah melalui mediasi para pihak tergugat dengan penggugat.

''Kita cendrung memilih jalur mediasi.  Agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik antara pihak penggugat dan Pemkab selaku tergugat,'' begitu disampaikan Haidir ketika ditemui radarmukomuko.rakyatbengkulu.com di Sekretariat DPRD Mukomuko, Rabu siang (14/10/2020).

Pemkab tidak mempersoalkan adanya upaya hukum yang dilakukan warga. Kepada radarmukomuko.rakyatbengkulu.com, Haidir menyebutkan bahwa upaya hukum merupakan hak melekat bagi setiap warga negara untuk mencari keadilan. Menurutnya, setiap upaya hukum yang dilakukan, meski melibatkan pemerintah daerah, sepatutnya harus dihormati.

''Soal upaya hukum yang dilakukan warga untuk menuntut haknya, itu sah-sah saja. Kita tidak mempersoalkan hal itu. Namun ada baiknya, setiap perkara gugatan apalagi menyangkut dengan pemerintah daerah, dapat diselesaikan secara baik,'' pintanya.

Hal senada juga disampaikan Kabag Hukum Setdakab Mukomuko, Bachtiar Sopyan, SH. Ada 2 gugatan warga yang sedang bergulir di PN Mukomuko, dan Pemkab Mukomuko diposisi tergugat.

''Kami lebih sepakat ketika diselesaikan melalui jalur mediasi antar pihak penggugat dan tergugat. Kalau memang memungkinkan, mediasi dilakukan di luar pengadilan. Dari mediasi ini nantinya akan digali alas hak dan bukti kepemilikan tanah objek perkara tersebut,'' ujarnya.

''Ketika alat bukti menyatakan tanah objek perkara itu bahwa benar milik penggugat, Pemkab tentunya juga harus legowo mencari jalan terbaik dan terikat dengan sebuah kesepakatan,'' pungkasnya.

Untuk diketahui, objek perkara berupa sebidang tanah berlokasi di Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko. Di atas sebidang tanah tersebut telah didirikan gedung Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Mukomuko. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: