Pemkab Ladeni Gugatan Saharidin Ilyas di PN Mukomuko

Pemkab Ladeni Gugatan Saharidin Ilyas di PN Mukomuko

MUKOMUKO RM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, siap ladeni gugatan perdata Saharidin Ilyas, SH, warga Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Mukomuko, Bakhtiar Syofian, SH mengungkapkan, Pemkab Mukomuko menghormati dan mematuhi azaz hukum. Terkait upaya hukum yang disampaikan warga terhadap Pemkab Mukomuko, tetap harus diikuti sesuai prosedur dan norma hukum yang berlaku.

''Gugatan Saharidin Ilyas terhadap Pemkab, ya harus kita hormati. Kita ikuti sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,'' ungkap Bakhtiar ketika ditemui di ruang kerjanya, Jum'at (9/10/2020).

Objek perkara gugatan yang diajukan Saharidin Ilyas  dengan didampingi kuasa hukum, Ali Akbar, SH berupa sebidang tanah dengan ukuran 4200 meter persegi. Berlokasi di Desa Ujung Padang. Tanah seluas 4200 meter tersebut, diklaim oleh Saharidin, merupakan hak miliknya dan diperkuat dengan bukti surat kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT). Pada perkara gugatan dengan nomor register 08/PDT-G/2020/PN-MKN tersebut, Jamaludin Abbas selaku tergugat I, Nursiah tergugat II dan Bupati Mukomuko Cq Dinas PUPR tergugat III.

Bakhtiar Syofian membenarkan, dalam gugatan yang diajukan Saharidin Ilyas, melibatkan pihak Pemkab selaku tergugat III. Selaku pihak yang diberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) menangani perkara ini, Bagian Hukum masih mendalami materi perkaranya. Diakuinya, materi objek perkara untuk tergugat III masih menimbulkan pertanyaan besar.

''Aneh memang, keterlibatan tergugat III berkaitan dengan aset daerah yang dibangun di atas tanah objek perkara. Padahal, kalau dirunutkan ke belakang, sebelumnya sudah ada pembangunan yang dilaksanakan pihak lain di lokasi itu. Misalnya jalan, sebelum Pemda melaksanakan kegiatan aspal hotmix, di lokasi itu sebelumnya sudah ada badan jalan. Begitu juga dengan bangunan siring di kiri dan kanan badan jalan, sudah ada sebelumnya,'' imbuhnya.

Kendati demikian, Pemkab tidak ingin bias. Menurutnya, ikuti saja proses hukum yang berlaku. Dalam waktu dekat ini juga bakal bergulir sidang dengan agenda mediasi para pihak penggugat dan tergugat.

''Kita tunggu hasil sidang mediasi nanti. Jika memang belum menemukan titik terang, terpaksa kita dalami hingga mempelajari alas hak atas kepemilikan tanah tersebut,'' demikian Bakhtiar. (nek)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: