Kapolres Beberkan Perkembangan Kasus Excavator Kadistan Mukomuko

Kapolres Beberkan Perkembangan Kasus Excavator Kadistan Mukomuko

MUKOMUKO RM - Polisi Resort (Polres) Mukomuko menggali keterangan ahli Hukum Tata Negara (HAN) dan teknisi alat berat  PT. United Tractors Aplikasi Komtrax di Bengkulu. Pendapat ahli HAN dan keterangan teknisi alat berat dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi penyalahgunaan excavator plat merah yang sedang bergulir di Polres Mukomuko.

Hal ini disampaikan Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.Ik, MH kepada radarmukomuko.com baru-baru ini. Menurutnya, pemeriksaan ahli HAN dan teknisi perusahaan yang bergerak di bidang jasa perbengkelan alat berat, untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.

''Berkas perkara kasus excavator P-19 pertama karena masih ada yang harus dilengkapi. Kelengkapan berkas, masih membutuhkan keterangan ahli HAN dan keterangan teknisi alat berat. Begitu keterangan ahli telah didapatkan, segera dijadwalkan untuk pelimpahan perkara,'' ungkapnya.

Terkait kasus penyalahgunaan excavator plat merah ini, sebelumnya penyidik Polres Mukomuko telah menetapkan 1 tersangka (tsk), Kepala Dinas Pertanian (Distan) Mukomuko, berinisial HP. Sementara ini, kata Kapolres, HP masih menekam di sel tahanan Mapolres, sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

''Beberapa saksi tersangka sudah dilakukan pemeriksaan. Sementara menunggu proses hukum selanjutnya, tersangka masih diamankan di sel tahanan Mapolres,'' imbuhnya.

Dalam siaran pers yang disampaikan Kapolres Mukomuko melalui Kasat Reskrim,  Iptu. Teguh Ari Aji, S.Ik beberapa waktu lalu menjelaskan, mesin alat pertanian (Alsintan) yang diduga disalahgunakan, jenis excavator PC 200-8 MO Merk Komatsu di Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko tahun 2019 dan 2020.

Dugaan penyalahgunaan alat berat plat merah ini, timbul kerugian negara sekitar Rp 83 juta. Para pihak yang terlibat bakal dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang tertera dalam pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999.

Adapun dalam perkara ini, penyidik Polres telah melakukan pemeriksaan 30 orang saksi. Barang Bukti (BB) yang dikumpulkan, berupa Surat nomor 72/sp/TB/MD/III/2019 tentang permohonan dukungan alat berat ekskavator dari Kades talang Baru Kecamatan Malin deman tanggal 21 Maret 2019. Surat Kadis Pertanian MM Nomor 520.51/439/D.12/III/2019 Tentang Permohonan Pinjam Pakai Alsintan Exskavator Ke Dinas TPHP Provinsi Bengkulu. Surat Nomor 521.31/1966/5/2019 Tentang Perjanjian Pinjam Pakai Alsistan Berupa Excavator Dinas TPHP Prov. Bengkulu Dengan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko. Berita Acara Serah Terima BA Nomor 027/1967/5/2019RANG. Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Excavator KLS 20 TON/COPY. Perda NO 17/2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah/Copy. United Tractors Aplikasi Komtrax (Posisi Alat Dan Jam Kerja). Surat Perintah Pencairan Dana NO: 6996/SP2D-RS/TANI/2019 TGL 31 Desember 2019 Kepada Cv.Febrian/Pembangunan Jalan Khusus Sentra Produksi

– Rekening Koran an. Budi Rahmawanto Penarikan Sebesar Rp. 10.000.000,00 TGL 31 Des 2019. Dokumen Kontrak Kegiatan 3 JUP dan 1 JUT. 2 Lembar Kwitansi penyerahan uang antara ASMAWI dengan HERI PRASTYONO. DPAD Tahun 2019 Jalan Usaha Tani. DPAD Tahun 2019 Jalan Sentra Produksi. Perda Prov. Bkl No. 12 Tahun 2017 Retribusi Jasa Usaha. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: