Nurngubaidi Keberatan Dicatut jadi Tim Pemenangan Choirul Huda – Rahmadi

Nurngubaidi Keberatan Dicatut jadi Tim Pemenangan Choirul Huda – Rahmadi

Layangkan Surat Pernyataan ke KPU

POLITIK RM - Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Drs. Nurngubaidi. Kamis siang (1/10/2020) mendatangi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko.

Kedatangan Nurngubaidi mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko ini, perihal mengantarkan surat pernyataan tidak benar dan keberatan dirinya dimasukkan sebagai dewan penasehat pada struktur Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, Choirul Huda - Rahmadi AB.

Dikutip dari surat bermaterai 6000 yang ditandatangi Nurngubaidi tertanggal 1 Oktober 2020. Nurngubaidi menerangkan bahwa pencatutan namanya pada struktur Tim Pemenangan Choirul Huda - Rahmadi bernomor 001/CABUP-CAWABUP /IX/2020 tanggal 5 September 2020, tanpa sepengetahuan dirinya.

''Tidak Benar dan Keberatan atas dimasukannya nama saya sebagai Dewan Penasehat pada Struktur Tim Kampanye/Pemenangan Choirul Huda-Rahmadi AB Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko Periode Tahun 2020 - 2025 dalam Lampiran Surat Keputusan Tim Kampanye/Pemenangan Choirul Huda-Rahmadi AB Periode Tahun 2020-2025 Nomor : 001/CABUP-CAWABUPiHR/lXl2020, tanggal 5 September 2020 tanpa sepengetahuan saya,''  begitu dikutip dari isi surat Nurngubaidi.

Seiring waktu, Nurngubaidi juga melayangkan surat pernyataan pembenaran ke KPU bahwa dirinya tergabung secara resmi dalam struktur Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, Sapuan - Wasri.

''Menyatakan benar telah masuk sebagai Penasehat pada Struktur Tim Pemenangan Kabupaten Pasangan Sapuan, SE.,MM.Ak.CA dan Wasri Pasangan Calon Bupati - Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko Periode Tahun 2021 - 2025 dan sesuai Lampiran Surat Keputusan Nomor : 0 1 /SK-SPI.WR/VIIT|2020, tanggal 31 Agustus 2020,''

Ketua KPU Mukomuko, Irsyad Komarudin ketika dikonfirmasi Radar Mukomuko, membenarkan hal tersebut. Surat yang dilayangkan Nurngubaidi, kata Irsyad, bersifat klarifikasi atas struktur tim pemenangan pasangan calon (Paslo) Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko.

''Surat yang disampaikan Nurngubaidi sudah kami terima. Pada intinya, surat itu bersifat klarifikasi kebenaran struktur tim pemenangan Paslon. Selanjutnya, surat itu akan kami sampaikan tembusannya ke Bawaslu Mukomuko,'' demikian Irsyad. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: