Ini Kawasan Steril APK Cakada di Mukomuko

Ini Kawasan Steril APK Cakada di Mukomuko

MUKOMUKO RM -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko segera menetapkan zona steril Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Kepala Daerah (Cakada) di wilayah Kabupaten Mukomuko.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) komisioner KPU bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko dipimpin Plt. Bupati Mukomuko, Haidir, S.Ip di ruang kerja Wakil Bupati Mukomuko, Rabu (30/9/2020) pagi.

Kawasan steril APK mulai dari Jalan Protokol Terminal Koto Jaya, Kelurahan Koto Jaya hingga jembatan Pulau Cinta (PC), Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko. Kemudian, mulai dari simpang lampu merah menuju kantor bupati hingga ke RSUD Mukomuko.

''Hari ini, kita bersama KPU melaksanakan Rakor mendadak. Berkaitan dengan alat peraga kampanye calon kepala daerah. Kita dari pemerintah daerah mengusulkan ruas jalan protokol yang bakal disterilkan dari semua alat peraga kampanye ke KPU. Legal formalnya dan pemberlakuannya akan ditetapkan oleh pihak komisioner KPU Mukomuko,'' begitu disampaikan Plt. Bupati Mukomuko, Haidir ketika ditemui radarmukomuko.rakyatbengkulu.com usai pelaksanaan Rakor.

Pada Rakor turut dihadiri Asisten I Setdakab Mukomuko, Arief Isnawan, SP, Kakan Kesbangpol Mukomuko, Iskameri, S.Pd, M.Si, Kabag Pemerintahan dan Otda, Andy ini, juga membahas tentang penambahan dan lokasi pemasangan baliho pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko.

''Awalnya, baliho Paslon hanya disediakan 3 buah. Dengan adanya PKPU terbaru, Nomor 13 tahun 2020, terdapat penambahan 2 buah baliho. Jadi baliho Paslon yang bakal dipasang di masa kampanye ini sebanyak 5 buah. Untuk itu,  titik lokasi pemasangan 5 baliho ini juga akan diatur, khususnya di lokasi strategis di luar kawasan steril APK,'' imbuh Haidir.

Komisioner KPU Mukomuko, Dedi Desponsori ketika dikonfirmasi, berkaitan dengan usulan Pemkab berkaitan dengan lokasi steril APK Cakada, bakal bahas bersama oleh komisioner KPU. Finalnya nanti, KPU akan menerbit surat tentang zona lokasi steril dari pemasangan APK.  Begitu juga dengan lokasi pemasangan baliho Paslon dari KPU, juga akan ditetapkan melalui keputusan KPU.

''Usulan Pemkab kami terima. Untuk pengesahannya, setelah adanya keputsan dari hasil rapat komisioner KPU,'' ujarnya.

Kendati baliho Paslon difasilitasi oleh KPU, bukan berarti Cakada tidak dibenarkan untuk memasang APK. Kata Dedi, Cakada dibolehkan untuk melakukan pemasangan baliho dan atribut kampanye lainnya di tempat-tempat yang tidak terlarang dengan syarat meminta izin kepada pihak terkait, seperti pemilik rumah ataupun tanah.

''Pasangan calon boleh memasang atribut kampanye di titik lokasi yang dibolehkan secara aturan,'' pungkasnya. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: