Aroma Ganja Menyengat di Kejari Mukomuko
MUKOMUKO RM - Aroma asap pembakaran daun ganja menyengat. Tercium dari halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Selasa (29/9/2020) pagi.
Betapa tidak, Barang Bukti (BB) 12 perkara tindak pidana Narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, diantaranya 663,27 gram daun ganja kering, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dalam waktu bersamaan, juga dilakukan pemusnahan BB tindak kejahatan lain, berupa senjata tajam dari 4 perkara, pencurian 9 perkara, persetubuhan/pencabulan 2 perkara, penganiayaan 1 perkara, alat tangkap jenis trawl 1 perkara dan bahan bakar minyak/migas 1 perkara.
Kajari Mukomuko, Hendri Antoro S.Ag SH MH didampingi Plt Kasi Barang Bukti dan Rampasan, Lisda Haryanti SH mengungkapkan, semua BB tindak kejahatan yang dimusnahkan, merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus kriminal yang dilimpahkan oleh penyidik kepolisian. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong dengan gergaji pemotong dan dirusak.
“Sejumlah barang bukti dari kasus tindak pidana. Dan barang bukti itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap,'' ungkap Kajari.
Kajari mengungkapkan, selain pemusnahan, juga terdapat BB tindak pidana yang dikembalikan kepada masyarakat. Pengembalian BB, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kejari dan diantara langsung kepada yang bersangkutan.
''Ada beberapa barang bukti yang kita kembalikan langsung kepada masyarakat dimana pada waktu penyidik menyita. Jadi yang kita musnahkan itu sudah inkrah, dalam arti memang dalam putusannya dimusnahkan,” pungkasnya. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: