Polisi Bongkar Dugaan Penggelapan Uang Miliaran di Mukomuko

Polisi Bongkar Dugaan Penggelapan Uang Miliaran di Mukomuko

MUKOMUKO RM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko, tindaklanjuti kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan uang miliaran rupiah di Kabupaten Mukomuko. Dua orang diduga pelaku, telah ditetapkan sebagai tersangka (Tsk) dan diamankan di sel tahanan Mapolres Mukomuko untuk menjalani proses hukum.

Hal ini disampaikan Kapolres Mukomuko, AKBP. Andi Arisandi, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Teguh Ari Aji, S.Ik kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (14/9/2020).

Dijelaskannya, perkara dugaan penggelapan uang miliaran rupiah ini, berangkat dari pengaduan manajemen PT. KAS. Sebuah perusahaan pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO) di Desa Pernyah, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko.

Pihak perusahaan menduga adanya indikasi penggelapan uang perusahaan dengan cara memanipulasi Surat Pesanan (SP) Tandan Buah Segar (TBS) yang dipasok ke pabrik tersebut.

''Dugaan pemalsuan SP yang dilaporkan PT. KAS telah ditindaklanjuti. Saksi pelapor dan saksi terlapor telah dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan sementara, berdasarkan alat bukti, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka untuk dimintai pertanggungjawabannya di mata hukum,'' ungkap Teguh.

Dua orang diduga pelaku, berinisial M, jenis kelamin perempuan, berstatus sebagai karyawan operator timbangan pabrik PT. KAS. M diketahui warga Desa Pernyah, Kecamatan Teramang Jaya. Kemudian, kata Teguh, berinisial B, jenis kelamin laki-laki, berperan sebagai pebisnis pemasok TBS ke pabrik. B diketahui warga Penarik, Kecamatan Penarik.

Dihadapan penyidik, kedua terduga pelaku telah mengakui perbuatannya. Kurun waktu 2020, pelaku terindikasi telah merugikan perusahaan sekitar Rp 1 miliar lebih. Pengakuan pelaku juga dikuatkan dengan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa stempel palsu dan SP palsu yang diterbitkan.

''Informasi yang diterima, pelaku juga telah beraksi di tahun sebelumnya. Untuk mendalami perkara ini, penyidik meminta keterangan petinggi perusahaan di Provinsi Lampung,'' pungkasnya. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: