Nelayan Penangkap Benih Lobster Wajib Registrasi
MUKOMUKO RM - Nelayan Kabupaten Mukomuko tak perlu lagi waspada berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) menjalani aktivitas usaha penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) atau yang dikenal dengan baby lobster.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 12 Tahun 2020, penangkapan baby lobster dilegalkan. Dengan ketentuan, nelayan bersangkutan wajib teregitrasi dan mendapat izin dari KKP.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, M.Si menyebutkan, sejak aturan itu diterbitkan, ada sejumlah 306 anggota kelompok nelayan di Kabupaten Mukomuko yang terkonfirmasi dan minat melakukan aktivitas penangkapan baby lobster. Sejumlah nelayan itu belum menjalani aktivitas penangkapan, lantaran belum mengantongi izin dari KKP.
Hal ini diungkapkan Eddy Aprianto didampingi Kabid Perikanan Tangkap, Nasyardi dan Kabid Budidaya Perikanan, Asbas Noviyan ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (01/09/2020).
''Sebelum menjalani aktivitas penangkapan, nelayan baik perorangan maupun kelompok diharuskan melengkapi semua persyaratan dan perizinan sesuai dengan Permen-KP Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster,'' ungkapnya.
Dijelaskan Eddy, proses registrasi bagi nelayan penangkap baby lobster melalui aplikasi e-lobster. Aplikasi ini langsung dikelola KKP.
''Artinya, izin penangkapan langsung diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam proses pengurusan izin, kami dari dinas hanya memfasilitasi saja. Bahkan untuk pendaftaran perizinan, boleh langsung orang perorangan melalui aplikasi yang telah disediakan,'' imbuhnya.
Baby lobster hasil tangkapan nelayan, tidak bisa langsung dijual ke penampung. Menurut Eddy, semua baby lobster yang bakal dijual, sebelumnya wajib mengantongi Surat Keterangan Asal Benih (SKAB) yang diterbitkan Dinas Perikanan wilayah operasi.
Pentingnya SKAB ini, untuk menerangkan asal usul baby lobster. Secara aturan,dari sejumlah baby lobster yang dikeluarkan, harus dilakukan pendataan. Ini menyangkut dengan acuan dari kewajiban perusahaan penampung untuk mengembalikan lobster sebanyak 2 persen ke daerah tangkapan.
''Untuk Provinsi Bengkulu, ada satu perusahaan yang bergerak di bidang penampungan dan budidaya baby lobster hasil tangkapan nelayan. Ketentuannya, dua persen dari hasil budi daya lobster, akan dikembalikan ke daerah asal,'' terangnya.
Sementara ini, kuota penangkapan baby lobster masih dibatasi. Untuk semua zona tangkapan nelayan yang ada di wilayah Provinsi Bengkulu dengan jumlah kuota 42000 ekor baby lobster.
''Saat ini kuota tangkapan masih terbatas. Seiring adanya usulan tambahan, berkemungkinan ada rencana penambahan,'' demikian Eddy. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: