Pilkada, Perangkat Desa Harus Netral

Pilkada, Perangkat Desa Harus Netral

METRO - Sama dengan Aparat Sipil Negara (ASN) seluruh Kepala Desa, perangkat desa dan BPD harus netral pada Pilkada nanti. Hal ini sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa Pasal 29 dan 51 huruf g dan j. Juga merujuk pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 ayat (2) huruf h, i dan j. Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sudah mengingatkan pada semua kades terkait dengan ini. Tujuannya supaya Pilkada berlangsung tertib.

Kepala Dinas PMD, Gianto,SH menerangkan sesuai dengan ketentuan tersebut, maka perangkat desa dan BPD dilarang menjadi tim sukses calon kepala daerah dan menunjukkan keberpihakan. Namun mereka bisa menggunakan hak pilih sama halnya dengan PNS atau ASN. Pihak pemerintah daerah sudah mengingatkan dan akan menyampaikan imbauan tertulis, untuk dapati ditaati.

''Aturannya jelas, Kades, perangkat desa dan BPD harus menjaga netralitas. Mereka bisa memilih, berbeda dengan TNI/Polri yang tidak memilih. Semoga dapat dipahami oleh semua perangkat desa untuk nyamannya Pilkada kelak,'' katanya.

Terkait dengan sanksi dan pengawasan, Gianto menyebutkan sesuai dengan UU berlaku. Pengawasan oleh masyarakat, petugas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) termasuk diawasi pemerintah daerah. Bagi perangkat yang menjadi tim sukses, maka diharapkan mengundurkan diri dari jabatannya di desa.

''Sama-sama kita mengawasi supaya pilkada berjalan dengan aman, tertib dan jujur. Saya rasa semua sudah memahaminya. Kalau ada silahkan laporkan pada petugas terkait,'' ungkapnya.

Ketua KPU Mukomuko, Irsyad Kamarudin menambahkan terkait dengan netralitas ASN ataupun perangkat diatur undang-undang, bukan KPU. Yang akan menindaklanjuti tentu ada pihak-pihak yang berwenang.

''Sudah ada aturannya, tinggal ditindaklanjuti. KPU tidak mengatur itu, ada UU yang menentukan,'' paparnya.

Kapolres Mukomuko sebagai tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) juga mengatakan, masalah netralitas termasuk menjadi perhatian. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk tertibnya Pilkada. Kerawanan- kerawanan harus dipeta dan diantisipasi. Maka harapan Kapolres ASN, TNI/Polri dan juga perangkat desa harus mematuhi aturan yang berlaku.

''Akan menjadi perhatian bersama, salah satunya netralitas karena ini rawan,'' tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: