373 Tanah Milik Pemkab Tidak Bersertifikat

373 Tanah Milik Pemkab Tidak Bersertifikat

METRO - Sebanyak 373 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko tidak memiliki sertifikat. Aset tanah yang telah didirikan berupa sekolah, gedung pemerintahan, hingga fasilitas pendukung lainnya itu kini rentan disengketakan.

Diakui Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Agus Sumarman, melalui Kabid Aset, Eka Purwanto mengatakan, ratusan bidang tanah itu sudah dalam pemetaan, hanya saja untuk penerbitan sertifikatnya dilakukan secara bertahap.

‘’Memang masih banyak aset Pemkab Mukomuko yang belum bersertifikat. Itu masih dalam kajian kami terus untuk segera disertifikatkan, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Ini masih terus kami data,’’ sampai Eka.

Disampaikannya juga, berdasarkan catatan BKD di bidang aset, Pemkab Mukomuko memiliki 653 bidang tanah yang tersebar di 15 Kecamatan. Sementara itu, dari jumlah tersebut, baru sekitar 280 bidang yang disertifikatkan. Meski demikian, Eka menegaskan, pihaknya telah mencanangkan pengurusan sertifikat untuk 20 bidang tanah yang menjadi aset Pemkab tahun ini. Hingga kini 20 bidang tanah tersebut telah sampai persiapan berkasnya.

‘’Untuk 20 bidang itu sudah dalam tahap pemberkasan. Mudah – mudahan dalam tahun ini 20 bidang aset tanah milik Pemkab sudah bersertifikat,'’ jelas Eka.

Tambah Eka, pihaknya menargetkan 2023 semua aset Pemkab Mukomuko berupa tanah sudah bersertifikat semua. Namun untuk proses sertifikat ratusan bidang tanah aset Pemkab dilakukan bertahap. Sedangkan untuk tahun 2021 pihaknya akan mengusulkan 25 bidang tanah aset Pemkab untuk di sertifikatkan.

‘’Untuk sertifikat tanah milik derah ini terkadang kendala biaya, sepertin tahun ini kami usulkan anggrannya di APBD murni sebesar Rp 200 juta untuk 20 bidang tanah. Namun untuk tahun berikutnya mudah – mudhan ada keringanan biaya, karena surat dari BPN terkait PNBP,'’ tutup Eka.(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: