Kades BH, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Dugaan Korupsi DD 2016-2017
METRO - Hasil penyidikan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Mantan Kades Bukit Harapan, Kecamatan Air Rami periode 2013-2019 berinisial BH, diduga kuat telah merugikan negara sebesar Rp 95.150.000 pada pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2016 - 2017. Atas perbuatannya, BH telah ditetapkan sebagai tersangka (Tsk). Hal yang lebih mengejutkan lagi, atas perbuatannya, Tsk berpeluang dengan ancaman hukuman semumur hidup.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Hendri Antoro, SAg, SH, MH melalui Kasi Intel Lamhot Sagala, SH menyebutkan, hasil penyidikan perkara dugaan korupsi DD Bukit Harapan tahun 2016-2017 telah dilakukan ekspos. Hasil ekspos perkara yang dilaksanakan pada Rabu (19/8), penyidik telah menetapkan para pihak yang bakal dimintai pertanggungjawabannya di mata hukum. Pada pihak dimaksud, mantan Kades Bukit Harapan, berinisial BH.
''Pada Rabu 19 Agustus 2020, telah dilakukan ekspos. Kades Bukit Harapan berinisial BH telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko. Ini berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B01/L.174/MD.01-08-2020,'' ungkap Lamhot Sagala saat jumpa pers di aula Kejari Mukomuko, Rabu (19/8).
Senada disampaikan Kasi Pidus Kejari Mukomuko, Andi Setiawan, SH. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, BH ditetapkan sebagai tsk karena perbuatannya terbukti melakukan mark-up anggaran dan terindikasi memainkan surat pertanggungjawaban (SPj) penggunaan anggaran yang seolah-olah membelanjakan anggaran sesuai Rancangan Anggaran dan Biaya (RAB) yang tertuang dalam APBDes.
Dijelaskan Andri, total pagu APBDes Bukit Harapan tahun 2016 sebesar Rp 730.304.000. Kemudian, APBDes tahun 2017 sebesar Rp 1.120.461000. APBDes dua tahun anggaran itu diperuntukkan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam pelaksanaan anggaran, terindikasi terjadi penyalahgunaan anggaran yang diduga dilakukan oleh BH yang menjabat Kades Bukit Harapan ketika itu.
''Hasil audit independen internal kejaksaan, dari realisasi APBDes Bukit Harapan tahun 2016 dan 2017, diduga ditemukan kerugian negara sebesar Rp 95.150.000. Atas perbuatannya, tersangka BH terancam tuntutan primer pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pindana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun paling lama 20 tahun dan denda 200 juta hingga Rp 1 miliar. Kemudian, pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tipikor,'' paparnya.
Selanjutnya, penyidik Kejari kembali menjadwalkan pemeriksaan tsk BH. Menurut Andi, surat panggilan pemeriksaan segera dilayangkan.
''Penyidik segera melayangkan surat panggilan kepada tersangka BH untuk lanjutan proses hukum. Rencana pemeriksaan dijadwadwalkan pada tanggal 25 Agustus mendatang,'' demikian Andi. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: