Syarat Penerapan Sekolah Normal Berat
Ruslan : Diupayakan Dua Bulan Kedepan
METRO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mukomuko menargetkan, dua bulan lagi, sekolah normal seperti biasa sudah dapat diterapkan di Kabupaten Mukomuko. Sekarang tengah dilakukan evaluasi untuk persiapan dan melihat perkembangan kondisi pandemi COVID-19. Syarat yang ditetapkan pusat untuk dilakukan pembukaan sekolah normal dengan menerapkan protokol kesehatan. Dijelaskan Kepala Disdikbud Mukomuko, Drs. H. Ruslan,M.Pd sesuai dengan kriteria yang disampaikan gugus pusat, ada banyak syarat menerapkan sekolah tatap muka. Pertama syaratnya adalah ketersediaan toilet atau kamar mandi yang bersih di sekolah tersebut. Kedua tersedia alat cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau hand sanitizer. Ketiga tersedianya alat fasilitas kesehatan di sekolah tersebut. ‘’Ini harus tersedia di sekolah sebelum diputuskan pembukaan sekolah normal seperti biasa. Nanti akan dicek langsung oleh tim, sebelum dimulai sekolah,’’ katanya. Selain itu kata Ruslan, wajib bermasker, bagi sekolah yang memiliki murid disabilitas tuna rungu harus tersedia masker tembus pandang. Setelah itu harus ada Thermometer untuk penguji suhu tubuh untuk pengecekan sebelum masuk sekolah. Kemudian yang juga cukup berat, pemetaan warga satuan didik yang rentan. Diantaranya data warga satuan pendidikan atau murid yang memiliki kondisi medis penyerta yang mempertinggi risiko COVID-19. Diantaranya penderita Asma, diabetes, penyakit jantung, atau tekanan darah tinggi. Setelah itu data guru atau siswa yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien dalam pengawasan (PDP) dan pasien terinfeksi COVID-19. ‘’Dalam dua bulan ini diupayakan semuanya siap, sehingga sekolah bisa dibuka. Maka tidak gampang mengizinkan pembukaan sekolah, risikonya tinggi,’’ tegas Ruslan. Untuk memenuhi ketentuan ini tentu tidak mungkin oleh sekolah, perlu memastikan kesiapan anggaran di tim gugus atau pemerintah daerah. Kemudian juga kesiapan dinas kesehatan untuk mengkoordinir penerapan protokol kesehatan di sekolah. ‘’Maka kesiapan dari pemerintah daerah dan dinas kesehatan juga menjadi penentu memenuhi syarat ini,’’ pungkasnya.(jar)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: