Alat Peraga Kempanye Calon Bupati Disedia KPU
Irsyad : Semua Calon Diberi Jatah Sama
METRO – Kabar gembira untuk para bakal calon bupati yang akan maju pada Pilkada kelak. Dimana Alat Peraga Kampanye (APK) disediakan oleh KPU. APK yang dimaksud berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul. Jumlah APK yang akan diberikan pada masing-masing kandidat sama. Rinciannya lima unit baliho per- pasangan calon. Kemudian dua unit spanduk per-desa setiap calon dan 20 unit umbul-umbul per kecamatan setiap calon. Ketua KPU Mukomuko, Irsyad Kamarudin mengatakan alat peraga kampanye akan disediakan dengan menggunakan anggaran negara atau hibah daerah. Pemberian fasilitas kampanye bagi calon ini sudah diatur dalam PKPU. Semua mendapat alat peraga dalam jumlah yang sama, desainnya diserahkan pada masing-masing calon dengan ketentuan berisi gambar calon serta visi dan misi.
‘’Sebagaimana diatur PKPU, KPU akan menyetak alat kampanye setiap pasangan calon didanai negara. Jumlahnya baliho lima unit setiap calon, sedangkan spanduk 2 unit per-desa dan umbul-umbul 20 unit per kecamatan untuk satu pasangan. Itu semuanya disamakan,’’ kata Irsyad.
Lanjutnya, APK ini akan disediakan setelah penetapan calon dan pengumuman nomor urut masing-masing. Selain APK, juga calon akan mendapat fasilitas iklan kampanye di media massa dari KPU, durasi tayangnya juga akan disamakan. Untuk pemasangan nantinya akan disepakati dan diatur sesuai dengan titik-titik kampanye yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, kecamatan dan desa.
‘’Fasilitas yang disediakan KPU untuk calon, semuanya disamakan durasi dan nilainya. Nanti akan kita panggil masing-masing LO setiap pasangan calon. Kalau sekarang calon belum ada dan kita belum tahu siapa yang akan maju,’’ ungkapnya.
Masih disampaikan Irsyad, selain APK disediakan KPU, calon juga dapat membuat dan mencetak APK sendiri dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU. Dimana alat kampanye berisi visi misi, poto calon, selogan dan nomor urut. Dilarang ada ujar kebencian, unsur SARA dan sebagainya. Dalam pemasangan juga calon harus memperhatikan ketertiban umum serta ketetapan lokasi dibolehkan dan tidak.
‘’Nanti akan dijelaskan dengan calon, jika terjadi pelanggaran maka ada Bawaslu yang akan memantau. Calon wajib memperhatikan aturan sebelum mencetak alat kampanye,’’ tutupnya.(jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: