Polres Buru Cukong Illegal Logging HPT Air Ipuh Dua
METRO - Jajaran Satreskrim Polres Mukomuko terus melakukan pengembangan kasus illegal logging di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh Dua, Kecamatan Pondok Suguh. Kabar terbaru, cukong kayu selaku pemodal juga bakal dimintai pertanggungjawabannya secara hukum. Hal ini disampaikan Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.Ik, MH dalam giat pers rilis di Mapolres Mukomuko, Rabu kemarin. Ditegaskannya, tidak ada istilah pandang bulu dalam pemberantasan tindak pidana illegal logging. Siapun terlibat akan dimintai pertanggungjawabannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
''Siapa dalang dan pemodalnya masih kami selidiki. Mudah-mudahan, dan kami optimis terungkap,'' ungkap Kapolres.
Optimisme pengungkapan cukong kayu, setelah sebelumnya jajaran Satreskrim berhasil meringkus 2 orang diduga perambah, MA warga Suka Maju, Penarik dan MS warga Gading Jaya, Sungai Rumbai pada Selasa (30/6) lalu. Setelah ditetapkan sebagai tersangka (Tsk), keduanya menekam disel tahanan Mapolres, berikut barang bukti (BB) perkara yang diamankan mesin pengolah kayu jenis chainsaw serta beberapa keping kayu jenis medang dengan total sekitar 2,5 meter kubik.
''Dari keterangan yang didapatkan, mereka dalam mengolah kayu itu ada yang menyuruh dan ada juga yang menyandang dananya. Itu yang akan kami kejar,” bebernya.
Soal siapa yang dicurigai sebagai cukong dalam kasus illegal logging ini, Kapolres belum mengarah. Sementara ini, pihaknya masih mengumpulkan bahan data dan keterangan dan belum bisa menyimpulkannya.
''Hukum tidak memandang status sosial. Siapapun itu orangnya pasti akan kita tindak tegas, termasuk aparat penegak hukum jika kedapatan ikut terlibat dalam aksi ini,'' tegasnya.
Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tidak melakukan aksi pembalakan liar di hutan kawasan. Sebab tindakan tersebut sangat bertentangan dengan hukum.
''Siapapun yang melakukan aksi pembalakan liar, bisa dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H) dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun atau denda sebesar Rp 5 Miliar,'' pungkasnya. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: