Pemerintah Atur Titik APK dan Kampanye Cakada

Pemerintah Atur Titik APK dan Kampanye Cakada

METRO – Untuk persiapan menghadapi kampanye Pilkada 9 Desember, pemerintah daerah bersama KPU dan camat gelar pertemuan. Dalam rapat ini dibahas terkait dengan titik kampanye dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho, spanduk dan umbul-umbul. Juga menegaskan zona hijau yang dilarang memasang alat kampanye calon. Titik kampanye di kecamatan ditentukan oleh camat, sedangkan kades menetapkan di tingkat desa.

Ketua KPU Mukomuko, Irsyad Kamarudin mengatakan setelah masa kampanye dimulai, secara otomatis alat kampanye calon mulai bertebaran dan itu dibolehkan. Namun untuk titiknya diatur oleh pemerintah, mana lokasi yang boleh dipasang APK dan mana yang tidak boleh. Maka kemarin dibahas bersama, KPU sebatas memberi pandangan terkait dengan sistem kampanye dan alat peraga. Mungkin ada alat kampanye dari pribadi calon dan ada dari KPU.

‘’Untuk titik-titik ini ditentukan oleh pemerintah, mana yang boleh dan mana yang tidak. Titik kampanye ini harus ditetapkan dalam bentuk aturan tertulis. Tujuannya sebagai pedoman saat melakukan penertiban jika ada yang melanggar,’’ kata Irsyad.

Ia juga menjelaskan, dalam rapat yang dipimpin sekda kemarin, diminta seluruh camat menentukan lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga calon. Nanti camat akan koordinasi dengan kades supaya menentukan titik di desa. Sebelum kampanye dimulai sudah harus ada kepastian, jangan sampai seperti sebelumnya, titik kampanye tidak ditegaskan dalam aturan, akhirnya sulut dikendalikan.

‘’Dulu karena tidak ada ketegasan mana yang boleh dan tidak, akhirnya muncul protes dan sebagainya. Akhirnya Bawaslu didesak menertibkan, padahal itu tugas pemerintah yang menertibkan sesuai dengan aturan yang dibuatnya,’’ tegas Irsyad.

Sekda Drs. Marjohan dalam pertemuan dengan KPU dan camat ini memastikan sebelum tahapan kampanye dimulai, titik-titik kampanye sudah ditetapkan. Maka camat dan kades harus segera memeta wilayahnya, upayakan titik kampanye yang dibolehkan tidak mengganggu ketertiban umum. Terkait dengan zona hijau atau yang dilarang, diantaranya tempat ibadah, bangunan pemerintah dana fasilitas umum lainnya.

‘’Untuk rumah ibadah, fasilitas umum dan bangunan pemerintah, sudah diketahui semua, dilarang memasang alat kampanye. Nanti titik-titiknya akan kita atur lagi, supaya tidak mengganggu ketertiban,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: