Ketua Parpol MM Teken BAP Dana Bantuan

Ketua Parpol MM Teken BAP Dana Bantuan

METRO - Dana bantuan pemerintah untuk pendidikan politik dan kesekretariatan sejumlah partai politik (parpol) yang memiliki keterwakilan di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko, segera disalurkan. Dari 11 parpol penerima, kemarin 7 pimpinan parpol telah menandatangani Berita Acara Pencairan (BAP) dana di Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko. Sementara, 4 parpol lagi masih menunggu kelengkapan berkas persyaratan penyaluran.

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kakan Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko, Iskameri, S.Pd, M.Si melalui Kasi Politik, Priyurni, S.Pd ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, siang kemarin membenarkan hal tersebut. Penandatanganan BAP dana bantuan parpol langsung oleh pimpinan partai tingkat kabupaten.

''Semua berkas persyaratan pencairan dana yang kita terima, diverifikasi oleh tim. Tim melibatkan Bagian Hukum, Komisi Pemilihan Umum, Kesbangpol dan BKD. Kemudian diproses dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan BAP oleh masing-masing pimpinan parpol,'' ungkap Priyurni.

Adapun parpol yang dinyatakan lengkap syarat dan tinggal menunggu proses penyaluran dana ke rekening parpol, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Gerakan Indonesia Raya.

''Empat parpol lagi, Hanura, PAN, PKS dan PKB masih menunggu kelengkapan syarat. Sementara kami masih menunggu usulan dari masing-masing parpol,'' imbuhnya.

Data terhimpun, periode dewan saat ini, Partai Golkar akan menerima kucuran dana bantuan pemerintah paling tinggi, sebesar Rp 68.083.050. Menyusul Partai Demokrat, Rp 67.099. 445, Perindo Rp 53.059.720. Kemudian, PDIP Rp 52.394.825, Gerindra Rp 52.169530, Partai NasDem Rp 51.284.835, PAN Rp 48.916.490 dan PKPI Rp 42.608.230. PKS Rp 42.404.915, PKB Rp 38.904.600 dan Hanura Rp 33.909.645.

Dijelaskan Priyurni, total dana bantuan parpol untuk periode dewan saat ini sebanyak Rp 550.835.285. Sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020. Dana yang dialokasikan pemerintah untuk bantuan parpol tidak dibebankan pajak, tetapi wajib melengkapi dokumen penggunaan dana untuk kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPj).

''Sistem penyaluran dana tahun ini beda dengan tahun sebelumnya. Sekarang sekaligus dan tidak bertahap. Penggunaannya, 60 persen dari dana itu digunakan untuk pendidikan politik masyarakat dan 40 persen lagi bantuan alat kelengkapan dan kebutuhan sekretariat partai,'' demikian Priyurni. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: