Warga Keluar Daerah, Wajib Keterangan Sehat

Warga Keluar Daerah, Wajib Keterangan Sehat

METRO – Pemerintah daerah belum menutup pos perbatasan dengan Sumatera Berat (Sumbar), pemeriksaan terhadap kendaraan penumpang masih terus dilakukan. Warga Kabupaten Mukomuko sudah dibolehkan ke luar daerah, namun harus ada surat keterangan (Suket) dari BPBD atau pihak kesehatan serta hasil rapid tes menyatakan non reaktif. Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) BPNPD atau gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 nomor 7 tahun 2020, tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mukomuko, Syahrizal,SH ditemui di ruang kerjanya mengatakan, sekarang dasar mereka bekerja dalam pencegahan COVID-19 adalah SE nomor 7 tahun 2020. Dengan berlakunya SE ini pada 6 Juni lalu, maka SE sebelumnya otomatis tidak diberlakukan lagi. Dalam SE ini memang dibolehkan keluar daerah dengan ketentuan harus ada KTP, menunjukkan surat keterangan hasil PCR berlaku 7 hari atau hasil rapid tes berlaku tiga hari. Kemudian menunjukkan surat keterangan bebas penyakit influensa bagi daerah yang  belum memiliki layanan Rapid tes atau PCR.

‘’Sebagai contoh warga kita mau ke Padang atau ke Jakarta harus ada syarat ini, karena daerah tersebut masih masuk zona merah. Intinya harus mematuhi protokol kesehatan yang sudah diatur pemerintah,’’ katanya.

Namun bagi orang dari luar ingin masuk ke Mukomuko tidak terlalu sulit, cukup lakukan pemeriksaan, jika dinyatakan aman oleh petugas bisa masuk, karena Mukomuko adalah zona hijau atau masih bebas dari kasus positif Covid-19. Beberapa waktu lalu, gugus tugas Mukomuko mendapat kunjungan dari tim gugus tugas Sumbar. Pada pertemuan tersebut pihak Sumbar berharap kerjasama dalam pencegahan terhadap virus ini, salah satunya kedisiplinan keluar masuk kedua wilayah bertetangga ini.

‘’Sebagian besar daerah Sumbar masih zona merah, maka pihak dari sana berharap kerjasama dalam pemeriksaan setiap keluar masuk orang. Kalau angkutan barang atau logistik tidak ada hambatan,’’ paparnya.

Syahrizal memperkirakan sesuai dengan SE terbaru ini, pemeriksaan pos perbatasan akan terus berlanjut. Namun tetap tergantung dengan keputusan bupati. Sebab penugasan tim di perbatasan atas dasar surat bupati dan untuk mencabutnya juga melalui SK bupati. Persoalannya sekarang adalah anggaran penugasan tim di perbatasan sudah menipis.

‘’Kalau merujuk dari SE terbaru, perbatasan tetap dikawal, namun tetap tergantung bupati. Kita tentu berjalan sesuai perintah. Kendalanya di anggaran kemungkinan tidak cukup hingga beberapa minggu kedepan,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: