DPMPPTK Tegaskan, Izin Pabrik PT. EIM Sesuai Aturan

DPMPPTK Tegaskan, Izin Pabrik PT. EIM Sesuai Aturan

Edi Kasman: Ipuh Wilayah Industri

METRO - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja (DPMPPTK) Kabupaten Mukomuko tepis sangkaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) terkait pengurusan izin pendirian pabrik Crude Palm Oil (CPO) PT. Era Industri Mandiri (EIM) di Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh. Sebelumnya, anggota DPRD Mukomuko menduga penerbitan izin pabrik oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko dianggarp tidak prosedural. Terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mukomuko.

Kepala DPMPPTK Kabupaten Mukomuko, Edi Kasman, SH menyebutkan, dalam pengurusan dan proses penerbitan izin sebuah perusahaan investasi, Bidang Perizinan pada dinasnya ekstra hati-hati. Mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.  Salah satunya, penerbitan izin pendirian pabrik CPO PT. EIM. Ditegaskan Edi Kasman, posisi tata ruang perusahaan dipastikan tidak melanggar Perda RTRW, seperti yang disangkakan para wakil rakyat. Pihaknya berani mempertanggungjawabkan secara hukum atas keabsahan penerbitan izin itu.

''Proses penerbitan izin pabrik di Air Buluh secara jelas tidak melanggar Perda RTRW Kabupaten Mukomuko. Dimana letak kesalahannya dan seolah-olah kami dianggap menerbitkan izin tidak mengacu kepada aturan. Dasar dan pegangan kami kuat, tidak ada dugaan melanggar Perda seperti yang disangkakan. Pada Perda Nomor 6 Tahun 2012, dengan terang dan jelas tertuang bahwa Kecamatan Ipuh masuk salah satu wilayah industri. Sebelum Perda itu dicabut, kami tetap mengacu kepada aturan itu,'' ungkap Edi Kasman.

Terkait gonjang ganjing yang berhubungan dengan adanya perubahan sepihak pada materi Perda RTRW. Menurut Edi Kasman, hal itu masih bersifat indikasi yang belum bisa dijadikan dasar hukum. Dijelaskannya, terkait indikasi perubahan sepihak pada Perda RTRW, bukan ranahnya DPMPPTK. Dalam penerbitan perizinan, DPMPPTK tetap berpedoman dengan Perda yang berlaku sebelum dicabut.

''Sepanjang peraturan itu belum dicabut atau diganti, itu tetap berlaku. Yang kedua, walaupun peraturan itu direvisi, sebelum revisi itu diundangkan, tetap diberlakukan aturan sebelumnya. Artinya, kami tetap mengacu kepada Perda RTRW yang ada,''  imbuhnya.

Perlu diketahui, peraturan perundang-undangan batal demi hukum, pertama bersifat inkonstitusional. Inkonstitusional itu, kata Edi Kasman, dalam proses penerbitan produk hukum tidak sesuai aturan. Bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Mencermati proses penerbitan Perda, juga dilindungi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Turunannya, Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum dareah.

''Dalam proses pembentukan Perda, melewati proses dan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian diverifikasi gubernur, Kemendagri dan Bappenas baru diundangkan dalam lembaran daerah. Jadi keliru mereka mengatakan Ipuh tidak termasuk dalam wilayah industri. Kekeliruan lain mereka (dewan, red) menyebutkan Perda Nomor 6 tahun 2012 itu tidak berlaku. Kapan peraturan itu dicabut. Kami berharap, opini-opini yang demikian jangan sampai menyesatkan, sehingga berat bagi kami yang menjalankannya. Karena orang beranggapan bahwa perizinan itu bekerja slonong boy tidak mengacu kepada aturan,'' pintanya. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: