Borok Pengangkatan TPK Desa Arah Tiga Terkuak
Mantan Anggota BPD Mengaku Tidak Terlibat
LUBUK PINANG – Setelah dikritik, borok pengangkatan anggota Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Dana Desa (DD) Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang tahun 2020, mulai terkuak.
Mantan Kades Arah Tiga, Marius yang juga diangkat menjadi anggota TPK menilai proses dan tahapan pengangkatan TPK tidak prosedural, bahkan tidak sesuai dengan standar administrasi. Selaku mantan Kades, Marius mengaku dirinya pernah memberi saran dan masukan kepada Pj. Kades terkait petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak Juknis) pengangkatan dan pembentukan TPK desa. Ia menyayangkan, sumbang saran yang diberikan terkesan tidak diterima oleh Pj. Kades. Mengetahui hal itu, dirinya mengambil langkah lain. Sikap terakhir ia putuskan untuk mengundurkan diri dari anggota TPK.
‘’Sebagai mantan Kades, tentunya saya sedikit banyaknya mengetahui aturan dan teknis pembentukan TPK. Karena menurut saya pembentukan TPK saat ini, terkesan amburadul, ini lah dasar kuat saya mengundurkan diri dari keanggotaan. Dan harapan saya terkait hal ini, pihak kecamatan dapat menengahi persoalan ini,’’ ungkap Marius.
Menariknya, pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Arah Tiga periode lalu, disebut-sebut mengetahui pengangkatan TPK desa yang baru. Beredarnya informasi ini, mendapat bantahan tegas dari mantan ketua BPD yang lama, Abusaman. Ditegaskannya, anggota BPD periode tahun lalu tidak terlibat dalam proses pembentukan anggota TPK tahun 2020. Hingga akhir masa jabatannya pada 4 April 2020, tidak pernah menandatangani berita acara rapat pembentukan TPK. Diakuinya, pada musyawarah bersama pemerintah desa beberapa waktu lalu, hanya berkaitan dengan serah terima hasil pembangunan tahun 2019 berikut pembubaran TPK tahun lalu.
‘’Terkait ketua BPD yang baru, mengeluarkan pernyataan bahwa kami BPD yang lama, ikut hadir dan menandatangani berita acara pembentukan TPK 2020, itu keliru besar. Keterlibatan kami hanya sebatas musyawarah serah terima hasil pembangunan program tahun 2019, kemudian sekaligus pembubaran TPK tahun 2019. Selanjutnya kami tidak ada lagi menghadiri rapat apapun dengan pemerintah desa,’’tepisnya.
Ketua BPD yang baru, Alex Naliarno, SH, masih bersikukuh tidak ada menandatangani berita acara pembentukan TPK, hanya sebatas mengetahui saja. Dan ia menyampaikan, hingga saat ini persoalan kisruh pembentukan TPK dianggap sudah selesai.
‘’Kami tidak ada menandatangani berita acara pembentukan TPK, dan laporan pembentukan TPK baru saja kami ketahui, hanya sebatas mengetahui. Lebih lanjut tanyakan saja kepada Pj. Kades,’’jelas Alex.
Camat Lubuk Pinang, Ali Muchsin, S.Pd, M.AP, terkait hal ini, secara lisan dirinya sudah mendengar persoalan yang muncul di Arah Tiga. Menurutnya, jika perlu laksanakan musyawarah ulang.
‘’Setiap persoalan pasti ada solusinya, harapan saya persoalan ini selesai ditingkat desa dengan cara musyawarah. Lantaran salah seorang anggota TPK yang mundur itu merupakan mantan Kades, saya rasa harus menjadi contoh dan pantuan yang baik bagi masyarakat,’’demikian Ali Muchsin. (rag)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: