Pekerjaan Gedung Pertemuan Arah Tiga Dimulai
Aneh, Terjadi Double Pengurus
LUBUK PINANG – Pekerjaan pembangunan gedung pertemuan Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang dimulai.Dalam pelaksanaan ini, ditengarai terjadi double pengurus. Fakta dilapangan, selain ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) juga terdapat ketua lapangan bentukan Pj, Kades.
Menariknya, dari pengakuan Pj. Kades, untuk ketua TPK dijabat oleh Kadus, sementara untuk dilapangan, ada pula ketua lapangan. Artinya dalam 1 item pembangunan ini, dijabat dua ketua. Yang pertama ketua TPK dan yang kedua ketua lapangan. Anehnya yang dinamakan ketua lapangan, ini tidak tertera dalam Permendagri 20 tahun 2018, tentang pengangkatan TPK.
Pj. Kades Arah Tiga, Syahril, menyampaikan untuk pengangkatan Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK), itu sudah sesuai aturan yang diketuai oleh Kepala Dusun (Kadus). Ditanya peran anggota atas nama Mustadi, ia mengaku Mustadi ditunjuk sebagai ketua lapangan.
‘’Atas nama Mustadi itu ketua lapangan, nah untuk ketua TPK itu dari Kadus. Hingga saat ini, proses pengerjaan pembangunan baru saja dimulai,’’ungkap Syahril.
Terpisah Camat Lubuk Pinang, Ali Muchsin, S.Pd, M.AP, terkait adanya dua ketua dalam satu kegiatan, menurutnya Pj. Kades kemungkinan salah dalam hal penyampaian. Menurutnya dalam hal pengelolaan Dana Desa, ketua TPK cukup satu orang.
‘’Saya rasa Pj. Kades salah penyampaian, intinya dalam proses pengelolaan DD, yang dinamakan ketua TPK cukup satu orang. Kemungkinan yang dimanakan ketua lapangan, mungkin orang yang dipercaya secara teknis untuk mengawasi jalannya pembangunan,’’pungkas Ali Muchsin. (rag)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: