Alat Kelengkapan Dewan DPRD Kabupaten Mukomuko

Alat Kelengkapan Dewan DPRD Kabupaten Mukomuko

DPRD Sambut Positif Usulan Program Bedah Rumah Dari Perkim Mukomuko--

BACA JUGA:Libur Lebaran Sudah Berakhir, Lokasi Wisata Masih Ramai Pengunjung

BACA JUGA:Hari Pertama Masuk Pasca Lebaran, Bupati Tidak Hadir dan Wabup Tidak Nongol

BANGGAR MEMPUNYAI TUGAS DAN WEWENANG :

- Memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Wali Kota dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan

- Melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan Komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan KUA dan PPAS

- Memberikan saran dan pendapat kepada Wali Kota dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

- Melakukan penyempurnaan rancangan Perda tantang APDB, rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil Evaluasi Gubernur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah

- Melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS yang disampaikan oleh Wali Kota dan

- Memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD. 

 

BADAN KEHORMATAN MEMPUNYAI TUGAS :

- Memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/ janji dan kode etik

- Meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/ janji dan kode etik yang dilakukan Anggota DPRD

- Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/ atau masyarakat dan

- Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada nomor 3 kepada Rapat Paripurna.*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: