Alat Kelengkapan Dewan DPRD Kabupaten Mukomuko

Alat Kelengkapan Dewan DPRD Kabupaten Mukomuko

DPRD Sambut Positif Usulan Program Bedah Rumah Dari Perkim Mukomuko--

BACA JUGA:Dinas Dukcapil Mukomuko Langsung Buka Layanan Bagi Masyarakat

BACA JUGA:Dinas Kesehatan Mukomuko Pastikan Tidak Ada Wabah Penyakit Pasca Lebaran

KOMISI MEMPUNYAI TUGAS DAN WEWENANG SEBAGAI BERIKUT :

- Memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Melakukan pembahasan rancangan Perda

- Melakukan pembahasan rancangan Keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi

- Membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Wali Kota dan/ atau masyarakat kepada DPRD

- Menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat

- Mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah Kota

- Melakukan kunjungan kerja Komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD

- Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat

- Mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas Komisi dan

- Memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi.

 

BAPEMPERDA MEMPUNYAI TUGAS DAN WEWENANG:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: