Ini Penjelasan KUHAP Baru bagi yang Menghina Presiden

Ini Penjelasan KUHAP Baru bagi yang Menghina Presiden

Ini Penjelasan KUHAP Baru bagi yang Menghina Presiden--

RADARMUKOMUKO.COM - Gelombang perbincangan tentang penghinaan terhadap Presiden kembali mencuat ketika pembaruan hukum acara pidana mulai dibahas secara luas di ruang publik. 

Di tengah derasnya arus informasi dan ekspresi di media sosial, perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dipandang sebagai babak baru dalam cara negara menangani dugaan tindak pidana, termasuk perkara yang menyentuh martabat kepala negara. 

Perubahan ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkelindan dengan dinamika hukum, kebebasan berekspresi, dan perlindungan hak asasi manusia.

Revisi KUHAP yang tengah digodok pemerintah dan DPR bertujuan memperbarui sistem peradilan pidana agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Salah satu sorotan publik adalah bagaimana prosedur penanganan perkara penghinaan terhadap Presiden akan dijalankan ke depan. 

Dalam konteks ini, substansi penghinaan Presiden sendiri telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, sementara KUHAP mengatur tata cara penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Arif Mahendra, menjelaskan bahwa perubahan KUHAP membawa penekanan lebih kuat pada prinsip due process of law. 

“Dalam KUHAP yang baru, perlindungan terhadap hak tersangka diperkuat, termasuk hak atas pendampingan hukum sejak tahap awal penyidikan dan pembatasan penahanan yang lebih ketat,” ujarnya saat ditemui dalam sebuah diskusi akademik di Jakarta, pekan ini.

Ia menambahkan bahwa perkara penghinaan terhadap Presiden tergolong delik aduan dalam KUHP terbaru. 

Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini Presiden sendiri. Ketentuan ini dinilai sebagai bentuk pembatasan agar pasal tersebut tidak digunakan secara sewenang-wenang.

Dalam praktiknya, jika terdapat laporan atau aduan resmi, penyidik akan melakukan klarifikasi awal untuk memastikan unsur pidana terpenuhi. KUHAP baru menekankan pendekatan proporsional dalam penggunaan upaya paksa. Penangkapan dan penahanan tidak lagi menjadi langkah otomatis, melainkan harus didasarkan pada kebutuhan objektif, seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Menurut Arif, pendekatan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kewibawaan negara dan kebebasan sipil. “Negara memang berhak melindungi simbol dan institusinya, tetapi proses penegakan hukum tidak boleh mengorbankan hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat,” katanya.

Perubahan lain yang disorot adalah penguatan mekanisme praperadilan. KUHAP baru memperluas ruang bagi tersangka untuk menggugat keabsahan penetapan status tersangka, penangkapan, maupun penahanan. Dengan demikian, kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum menjadi lebih terbuka.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif sebuah lembaga kajian hukum dan demokrasi, Ratna Wibisono, menilai bahwa implementasi aturan jauh lebih penting dibandingkan rumusan normatifnya. 

Ia mengingatkan bahwa sejarah menunjukkan pasal penghinaan Presiden pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006 karena dianggap berpotensi membatasi kebebasan berekspresi. Kini, dengan pengaturan baru dalam KUHP dan pembaruan KUHAP, pengawasan publik menjadi krusial.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: