Tetap Pidana, Namun Tergolong Tindak Pidana Ringan

Tetap Pidana, Namun  Tergolong Tindak Pidana Ringan

Tetap Pidana, Namun Tergolong Tindak Pidana Ringan--

Hakim akhirnya menjatuhkan pidana percobaan, mempertimbangkan bahwa pelaku belum pernah dihukum dan menunjukkan penyesalan. Perkara itu menjadi contoh bagaimana hukum mencoba menyeimbangkan keadilan dan kemanusiaan.

Mengapa tipiring tetap diproses, meski nilainya kecil? Jawabannya terletak pada prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak. Setiap korban berhak mendapatkan pengakuan atas kerugian yang dialaminya. 

Di sisi lain, pelaku juga berhak atas proses yang adil dan proporsional. Dengan mekanisme cepat, negara berupaya memastikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah atau tumpul ke atas, melainkan berjalan sesuai koridor.

Namun demikian, sejumlah kalangan mendorong pendekatan keadilan restoratif dalam perkara ringan. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, bukan semata penghukuman. 

Kepolisian dan kejaksaan dalam beberapa tahun terakhir mulai menerapkan prinsip tersebut, terutama jika kedua belah pihak sepakat berdamai dan kerugian telah diganti. Langkah ini dinilai lebih efektif dalam mencegah residivisme dan menjaga harmoni sosial.

Di tengah dinamika itu, masyarakat diharapkan semakin sadar bahwa hukum bukan hanya urusan perkara besar. Perilaku sehari-hari yang dianggap remeh dapat berujung pada konsekuensi pidana. 

Edukasi hukum menjadi kunci agar warga memahami batas-batas tindakan dan risiko yang menyertainya. Pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab bersama untuk menyosialisasikan hal tersebut.

Tindak pidana ringan pada akhirnya mencerminkan wajah hukum yang bekerja di level paling dekat dengan kehidupan sehari-hari. Ia hadir bukan untuk menakut-nakuti, melainkan menjaga keseimbangan. 

Di ruang sidang kecil itu, keadilan tetap ditegakkan, meski perkara yang diperiksa tak selalu besar nilainya. Sebab dalam prinsip hukum, ukuran kerugian bukan satu-satunya tolok ukur penting; yang utama adalah tertibnya kehidupan bersama.

 

Sumber berita:

 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

 Santoso, R. (2018). Pendekatan Kriminologi dalam Penanganan Tindak Pidana Ringan. Jurnal Kriminologi Indonesia.

• Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Pidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: