Tetap Pidana, Namun Tergolong Tindak Pidana Ringan
Tetap Pidana, Namun Tergolong Tindak Pidana Ringan--
RADARMUKOMUKO.COM - Terlihat di ruang sidang sering ada perkara-perkara kecil yang bergulir dengan cepat. Seorang pemuda berdiri tertunduk karena mengambil barang bernilai ratusan ribu rupiah dari sebuah toko.
Di sisi lain, seorang warga duduk gelisah setelah terlibat cekcok yang berujung dorongan ringan. Peristiwa-peristiwa seperti itu kerap dianggap sepele oleh masyarakat. Namun di mata hukum, ia tetaplah tindak pidana meski dikategorikan sebagai (Tipiring tindak pidana ringan).
Tindak pidana ringan, atau yang lazim disebut tipiring, merupakan pelanggaran hukum dengan ancaman hukuman relatif ringan dan nilai kerugian terbatas. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sejumlah perbuatan seperti pencurian ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan, penganiayaan ringan, hingga perusakan ringan, diatur dengan ancaman pidana kurungan singkat atau denda.
Seiring perkembangan zaman dan nilai ekonomi yang berubah, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 yang menyesuaikan batas nilai kerugian agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, misalnya, perkara tipiring hampir setiap pekan disidangkan melalui mekanisme pemeriksaan cepat. Hakim tunggal memimpin sidang, tanpa proses panjang sebagaimana perkara pidana berat.
“Tujuan utamanya bukan semata menghukum, melainkan memberi efek jera dan kepastian hukum secara proporsional,” ujar seorang hakim yang enggan disebut namanya. Ia menegaskan bahwa meskipun ringan, unsur pidana tetap harus terpenuhi dan proses hukum tetap dijalankan.
Siapa saja bisa terjerat tipiring. Seorang ibu rumah tangga yang terbukti menggelapkan uang arisan dalam jumlah kecil, remaja yang terlibat perkelahian tanpa menyebabkan luka serius, atau pekerja yang mengambil barang kantor tanpa izin dapat diproses melalui mekanisme ini.
Peristiwa-peristiwa tersebut biasanya terjadi karena dorongan emosi sesaat, kebutuhan ekonomi, atau kelalaian yang tidak dipikirkan matang. Namun hukum tetap menilai perbuatan, bukan sekadar niat.
Kriminolog dari Universitas Indonesia, Dr. Rudi Santoso, menjelaskan bahwa tipiring memiliki fungsi penting dalam menjaga ketertiban sosial. “Masyarakat perlu memahami bahwa pelanggaran sekecil apa pun tetap berdampak pada tatanan sosial.
Jika dibiarkan, hal kecil bisa menjadi kebiasaan yang merusak,” katanya. Menurutnya, sistem tipiring dirancang agar respons hukum tetap ada, tetapi tidak berlebihan.
Proses penanganan tipiring biasanya berlangsung cepat. Setelah laporan diterima dan penyidikan dilakukan, berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Sidang dapat digelar dalam waktu singkat, bahkan putusan dijatuhkan pada hari yang sama.
Ancaman hukuman umumnya berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda, dengan besaran yang telah disesuaikan berdasarkan regulasi terbaru. Dalam beberapa kasus, hakim juga mempertimbangkan perdamaian antara pelaku dan korban sebagai bagian dari pertimbangan putusan.
Di Surabaya, seorang pemilik toko pernah melaporkan pencurian barang dengan nilai di bawah dua juta rupiah. Kasus itu diproses sebagai pencurian ringan. “Saya ingin ada pelajaran, bukan balas dendam,” ujar sang pemilik toko setelah sidang selesai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: