Disway Awards

Syarat PPPK Paruh Waktu, Jabatan Hingga Gaji Yang Akan Didapat

Syarat PPPK Paruh Waktu, Jabatan Hingga Gaji Yang Akan Didapat

Syarat PPPK Paruh Waktu, Jabatan Hingga Gaji Yang Akan Didapat--

- Operator Layanan Operasional 

- Pengelola Layanan Operasional 

- Penata Layanan Operasional.

Terkait dengan gaji, dalam KepmenPANRB No.16 Tahun 2025, diatur gaji yang diterima PPPK paruh waktu, yaitu sesuai dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum wilayah.

"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah." bunyi aturan gaji PPPK paruh waktu dalam peraturan tersebut.*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: