Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu Mukomuko Ditetapkan Oleh BKN, SK Diguyur
Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu Mukomuko Ditetapkan Oleh BKN, SK Diguyur--Sumber foto : Antara
"Setelah PPPK paruh waktu ditetapkan, maka tidak ada lagi istilah honorer," tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: